Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Revisi PP No.5/2021 Soal OSS RBA, Termasuk Lampiran Pengelompokan Risiko Usaha

Kementeriaan Koordinator bidang Perekonomian mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementeriaan Koordinator bidang Perekonomian tengah mengejar penyelesaian revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Investasi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen menyampaikan revisi terutama terkait persoalan implikatif dari Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).   

“Sampai 9 hari ke depan kami akan menyelesiakan revisi PP No.5/2021, karena sudah masuk tahap pembicaraan dengan K/L. Ini belum selesai karena kami harus melakukan uji publik dan public hearing kemudian harmonisasi. Waktunya mepet tapi harus dikejar,” ungkapnya pada acara KPPOD: OSS RBA Terkini, Selasa (28/11/2023). 

Mengacu lini masa pembentukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut, tenggat waktu finalisasi konsep RPP pada November 2023. Sementara pada Desember mendatang diharapkan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), alias resmi terbit. 

Detail dalam revisi ini meliputi, pertama, penyederhanaan pengaturan sektor. Kedua, perubahan lampiran I & II. Ketiga, perubahan struktur batang tubuh. Keempat, perbaikan norma. Kelima, perubahan proses bisnis.

Ichsan menyebutkan, salah satunya dalam penyederhanaan pengaturan sektor, rencananya akan menghapus bagian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK sektor, menghapus bagian pengawasan sektor, serta sanksi. 

Menurutnya, sistem OSS RBA yang berjalan sejak 2021 dan amanat dari UU Cipta Kerja/Omnibus Law ini masih perlu perbaikan. Bahkan adanya revisi ini tidak menutup kemungkinan adanya perbaikan lanjutan di kemudian hari. 

 

“Ini mungkin tidak 100%. PP No. 5/2021 adalah living document, reformasi tidak berhenti dengan terbitnya PP No.5, karena ini bisa terus diperbaiki karena masih banyak PR-nya,” lanjutnya. 

 

Sebagaimana Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi sebutkan, bahwa hingga saat ini dalam pelaksanaan sistem tersebut masih belum sepenuhnya online, sebagaimana yang diharapkan. 

 

“Mimpinya sesuai namanya, onlin single submission, meskipiun  banyak yang merasakan saat ini belum online single masih multiple submission, ini tantangan kita,” katanya. 

 

Adanya perbedaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan PP No. 5/2021 tersebut menjadi penghambat izin usaha karena belum sepenuhnya terakomodir.  

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengungkapkan bahwa isu KBLI menjadi kesulitan dalam proses pengajuan izin usaha. 

 

“Kami menemukan peraturan turunan terutama PP No. 5/2021 itu juga belum solid. Misalnya pengaturan terkait KBLI, yang di lapangan seringkali tidak diakomodir dengan baik. Itu sangat memberkan kegamangan di sisi Pemda dalam memberikan pelayanan izin usaha berbasis risiko,” ungkapnya.  

 

Terakhir, Anton J. Supit selaku pelaku usaha yang sebelumnya juga menjabat di jajaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan bahwa UU Omnibus Law baru sekedar relaksasi perizinan dan belum menyentuh konsistensi kebijakan. 

 

Pengusaha mengharapkan agar persoalan terkait implementasi OSS dapat diselesaikan dengan segera.

 

“OSS ini kalau bisa dalam waktu singkat dapat terselesaikan,” pungkas Anton. 

 

Anton juga mengharapkan bahwa pemerintah membeirkan forum khusus yang terdiri atas pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas persoalan terkait perizinan berusaha. Keluhnya, kerap pelaku usaha mengajukan izin usaha, namun justru hambatan terjadi dari pemerintah pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper