Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi saham emiten BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Suspensi telah berlangsung sejak Mei 2023.
Pengumuman BEI tanggal 16 November menyebutkan suspensi saham Waskita sudah diberhentikan untuk seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Adapun suspensi dilakukan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4)
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.,” demikian pengumuman BEI dikutip Sabtu (18/11/2023).
Saham Waskita terpantau di posisi Rp202 sejak disuspensi. Valuasi price earning ratio (PER) saham Waskita di posisi minus 1,54 kali, sedangkan price to book value (PBV) di posisi 0,93 kali. Kapitalisasi pasar pun tercatat mencapai Rp5,82 triliun.
Saham Waskita disuspensi sejak sesi I perdagangan 8 Mei 2023 lantaran penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
Baca Juga
Sementara itu, pembayaran bunga tersebut seharusnya dilakukan pada 8 Mei 2023. Penundaan pun dilakukan karena tidak tercapainya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B.
Waskita kala itu meminta permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023 dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 3 Mei 2023.
Alasannya Waskita meminta penundaan adalah karena sedang dalam masa standstill yang merupakan bentuk equal treatment yang memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi dalam rangka Master Restructuring Agreement (MRA).
Alhasil, Waskita tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama periode tersebut, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan.
Suspensi pun diperpanjang oleh pihak BEI sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023 sebagai buntut gagal bayar bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Waskita pun tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Sementara jumlah pokok yang harus dibayarkan mencapai Rp135 miliar dengan bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
"Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan" kata manajemen BEI kala itu.