Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depo Bangunan (DEPO) Raih Fasilitas Kredit dari Bank BNI (BBNI) Rp350 Miliar

Emiten milik Hermanto Tanoko, PT Caturkuda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp350 miliar dari Bank BNI (BBNI).
Emiten milik Hermanto Tanoko, PT Caturkuda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp350 miliar dari Bank BNI (BBNI)./Istimewa
Emiten milik Hermanto Tanoko, PT Caturkuda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp350 miliar dari Bank BNI (BBNI)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten milik Hermanto Tanoko, PT Caturkuda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp350 miliar dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).

Direktur DEPO Erwan Irawan Noer dalam keterbukaan informasi menjelaskan, Fasilitas kredit tersebut akan dipergunakan perseroan dan anak usahanya, PT Mega Depo Indonesia (MDI) selaku co-borrower.

"Sehubungan dengan transaksi tersebut, sebagian fasilitas kredit sebesar maksimum Rp100.000.000.000, bisa digunakan oleh MDI sebagai perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki oleh perseroan sebesar 99,99%," kata Erwan, dikutip Jumat (17/11/2023).

Perseroan bersama Bank BNI beserta Mega Depo Indonesia telah menandatangani perjanjian kredit pada 13 November 2023 dengan jaminan berupa aset-aset DEPO kepada BNI.

Erwan menambahkan, fasilitas kredit modal kerja senilai Rp 50 miliar diberikan BNI dengan bunga floating interest rate. Pinjaman berjangka waktu 12 bulan tersebut akan digunakan DEPO untuk tambahan modal kerja dalam menunjang kegiatan usaha perdagangan ritel bahan bangunan.

Selanjutnya, fasilitas kredit investasi senilai Rp300 miliar dari BNI juga diberlakukan bunga floating interest rate berjangka waktu 26 bulan sejak penandantanganan perjanjian kredit dengan jangka waktu angsuran 72 bulan. Dana tersebut akan dipergunakan untuk refinancing atas tanah dan/atau bangunan milik perseroan untuk pembiayaan pengembangan toko baru.

Selain itu, Depo Bangunan juga mendapatkan plafond treasury line senilai US$ 45 ribu dengan jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian pemberian fasilitas treasury line.

“Tujuan untuk limit transaksi valuta asing yang dapat digunakan untuk transaksi derivative line dalam rangka lindung nilai terhadap risiko nilai tukar valuta asing yang tidak untuk tujuan spekulasi,” pungkas Erwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper