Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESMA Akui KPEI Sebagai Third-Country CCP, Bisa Beri Layanan di Uni Eropa

ESMA mengakui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai third contry central counterparty (CCP). Bisa beri layanan di Uni Eropa lebih murah.
Eropean Securities and Market Authority (ESMA) mengakui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai third contry central counterparty (CCP). Bisa beri layanan di Uni Eropa lebih murah. Bisnis/Suselo Jati
Eropean Securities and Market Authority (ESMA) mengakui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai third contry central counterparty (CCP). Bisa beri layanan di Uni Eropa lebih murah. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Eropean Securities and Market Authority (ESMA) mengakui PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai third country central counterparty (CCP) atau sebagai perantara untuk melakukan novasi dalam penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan rekognisi oleh ESMA ini akan membuat KPEI diperbolehkan memberikan layanan kepada institusi di Eropa tanpa dikenakan capital charge yang besar.

"Dengan rekognisi ini, investasi di Indonesia akan sama halnya dengan investasi di Eropa karena pengaturannya sama, pengawasannya juga sama," kata Iding, dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin (13/11/2023).

Dia melanjutkan, dengan CCP yang direkognisi oleh ESMA ini, nantinya KPEI dapat dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Hal ini menurut Iding akan mendukung pendalaman pasar.

Iding menjelaskan rekognisi ini membuktikan KPEI atau ID Clear sudah setara, memenuhi prinsip standar-standar internasional. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, Iding menjelaskan KPEI memiliki rencana strategis untuk menjadi CCP di pasar over the counter (OTC) derivatif atau derivatif yang ditransaksikan di luar bursa. Menurut Iding hal ini sesuai atau sejalan dengan beberapa dokumen di regulator, baik di OJK, BI, dan Kementerian Keuangan seperti dokumen pendalaman pasar keuangan, roadmap pasar modal, dan sebagainya.

Kemudian, lanjut dia, hal ini merupakan pelaksanaan dari program atau komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G20 terkait CCP, dengan diterapkannya mandatory clearing. Ada kewajiban transaksi derivatif dikliringkan ke CCP, yang berbarengan dengan ketentuan margin.

"Jadi kalau ada transaksi derivatif tidak dikliringkan ke CCP, maka akan dikenakan margin yang besar. Kalau tidak dengan qualified kena marginnya 1.250%. Kalau dengan qualified CCP kurang lebih hanya 3%," ucap Iding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper