Bisnis.com, JAKARTA - Istilah reverse stock kembali ramai diperbincangkan setelah muncul isu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan melakukan aksi korporasi tersebut. Namun, isu tersebut dinyatakan keliru oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam dunia pasar modal ada stock split atau pemecahan saham dan reverse stock split. Reverse stock split artinya proses penggabungan saham secara efektif.
Adapun reverse stock split adalah kebalikan dari stock split. Reverse stock split atau sering disebut reverse split artinya suatu proses penggabungan saham-saham untuk membentuk nilai saham yang lebih proporsional dan berharga.
Sebagai contoh, ada perusahaan yang melakukan penggabungan nilai nominal saham dengan menggabungkan saham seri A dan B.
Perusahaan tersebut akan melakukan penggabungan nilai nominal saham atau reverse stock split terlebih dahulu dengan rasio 10 : 1 atau 10 saham dengan nilai nominal lama menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru.
Biasanya, penetapan rasio reverse stock split tersebut akan didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah hasil kajian nilai wajar saham Perseroan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca Juga
Aksi korporasi reverse stock split ini, bisa dilakukan bila mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS).
Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di pasal 9 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, otoritas mengatur kewajiban emiten untuk memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai apabila terdapat fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan.
Kewajiban serupa harus dipenuhi apabila terdapat penghentian sementara perdagangan saham perusahaan terbuka oleh Bursa Efek lebih dari 3 bulan.
Poin lain yang perlu disoroti yakni OJK melarang stock split atau reverse stock split dilakukan dalam 24 bulan sejak pencatatan saham perdana (IPO) dan 12 bulan dari rights issue, private placement, merger, serta pelaksanaan pemecahan saham atau penggabungan saham sebelumnya.
Regulasi Reverse Stock
Mulai tahun depan, perusahaan tercatat alias emiten akan dilarang untuk melakukan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) sejak 24 bulan atau 2 tahun sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 yang diundangkan pada 22 Agustus 2022. Regulasi ini mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
“Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham,” demikian bunyi Pasal 12 huruf a regulasi tersebut, dikutip Jumat (9/9/2022).
Selain dalam kurun 2 tahun sejak IPO, pembatasan stock split dan reverse stock juga berlaku dalam 12 bulan atau setahun sejak beberapa aksi korporasi.
Huruf b Pasal 12 POJK Nomor 15/POJK.04/2022 menyebutkan emiten dilarang untuk melakukan stock split dan reverse stock dalam 12 bulan atau setahun sejak tanggal efektif rencana penambahan modal melalui rights issue maupun private placement.
Selain itu, pemecahan saham dan penggabungan saham juga tidak diperkenankan dilakukan dalam 12 bulan sejak aksi stock split dan reverse stock sebelumnya.
Berikut bunyi lengkap regulasinya:
Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham dalam jangka waktu 12 bulan sejak:
- Tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD)
- Tanggal pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) yang terakhir, kecuali penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka
- Tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
- Tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, digunakan yang terkini.
Terakhir, dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaksanaan stock split dan reverse stock, perusahaan terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.
ISU KELIRU GOTO REVERSE STOCK
Investor pasar modal dikejutkan dengan pengumuman yang beredar pada Senin (6/11/2023) mengenai aksi reverse stock saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada harga Rp450. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan kabar tersebut tidak benar.
"Berita ini tidak benar. Bursa akan mengeluarkan rilis untuk klarifikasi segera," kata Irvan, Senin (6/11/2023).
Sebagai informasi, pengumuman yang beredar tersebut menyebutkan GOTO akan melakukan reverse stock dengan awal perdagangan saham GOTO dengan nilai nominal baru sebesar Rp450 per saham di pasar reguler dan negosiasi. Pengumuman tersebut mengatakan reverse stock tersebut akan dilaksanakan mulai 8 November 2023.
Pengumuman tersebut juga menuturkan Bursa meniadakan perdagangan saham GOTO di pasar tunai mulai 8 November 2023 sampai 9 November 2023. Awal perdagangan saham GOTO dengan nilai nominal baru pada Rp450 per saham hasil reverse stock split di pasar tunai dilaksanakan mulai 10 November 2023.
Akan tetapi, pengumuman tersebut tercatat tidak memiliki tanda tangan dari Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Sebagai informasi, reverse stock adalah penggabungan jumlah lembar saham sehingga menjadi jumlah lembar yang lebih sedikit dengan menggunakan nilai nominal yang lebih tinggi per lembar sahamnya secara proporsional.
Dalam Peraturan OJK Nomor 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka menyebutkan perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham.
Pencatatan saham GOTO sendiri hingga saat ini belum memasuki 24 bulan. GOTO melakukan listing pada tanggal 11 April 2022, yang artinya GOTO baru tercatat di Bursa sekitar 18 bulan dan belum memenuhi syarat untuk melakukan aksi stock split maupun reverse stock.