Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melaksanakan lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa, (17/10/2023) dengan target maksimal Rp28,5 triliun guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2023.
Adapun, Kemenkeu menetapkan target maksimal sebesar Rp28,5 triliun, sedangkan target indikatif Rp19 triliun. Lelang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sementara tanggal setelmen jatuh pada Kamis, (19/10/2023).
Berdasarkan pengumuman di laman resmi DJPPR Kemenkeu dikutip Minggu, (15/10/2023), ada dua jenis SUN yang akan dilelang Selasa depan yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebanyak dua seri dan Obligasi Negara (ON) sebanyak lima seri.
Secara terperinci, seri SPN yang akan dilelang yakni SPN03240117 (New Issuance) yang jatuh tempo 17 Januari 2024 dan SPN12241017 (New Issuance) yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.
Sementara itu, ada lima seri obligasi negara yang ditawarkan yakni FR0095, FR0100, FR0098, FR0097, dan FR0089. Adapun, alokasi pembelian seri ON maksimal 30 persen dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Tingkat kupon obligasi negara yang ditawarkan pun bervariatif, mulai dari 6,37 persen hingga 7,12 persen. Sedangkan periode jatuh tempo mulai dari tahun 2028 hingga 2051.
Baca Juga
Sebagai informasi, SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta, dan penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan," tulis DJPPR Kemenkeu.
Adapun, pada prinsipnya semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.