Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menggelar lelang 6 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa, (10/10/2023) besok guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2023.
Pada lelang SBSN kali ini, Kemenkeu menetapkan target indikatif sebesar Rp9 triliun, atau lebih tinggi dibandingkan target lelang SBSN periode dua pekan sebelumnya, Selasa, 26 September 2023 yang sebesar Rp6 triliun.
Lelang dibuka besok pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara itu, setelmen akan dilaksanakan pada Kamis, (12/10/2023).
Mengacu laman resmi DJPPR Kemenkeu, keenam seri SBSN yang dilelang tersebut terdiri dari satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
Secara rinci, seri SPN-S yang akan dilelang yaitu SPN-S 09042024 (new issuance) dengan tingkat kupon diskonto serta tanggal jatuh tempo pada 9 April 2024. Adapun, seri SPN-S tersebut memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Selanjutnya, Kemenkeu menawarkan seri Project Based Sukuk yang akan dilelang dalam 5 seri, yakni PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBS037 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS033 (reopening).
Baca Juga
Tingkat kupon seri PBS yang ditawarkan pun beragam, mulai dari 5,37 persen hingga 6,87 persen, sedangkan periode jatuh tempo mulai dari 2 tahun hingga 24 tahun. Seri PBS memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30 persen dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Perlu diketahui, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
DJPPR Kemenkeu mengatakan, pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," tulis DJPPR Kemenkeu.