Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan efek atau broker dan manajer investasi (MI) bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada September 2023, OJK telah mencabut izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang memasarkan reksa dana, dan juga PT Maseri Aset Manajemen selaku MI yang yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.
Alasannya, kedua perusahaan tersebut tidak ditemukan lokasi keberadaan kantornya, alias fiktif. Selain itu, keduanya juga tidak melakukan kegiatan usaha sebagai agen penjual efek reksa dana maupun manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, OJK mengatakan kedua perusahaan itu tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi sebagai perusahaan efek maupun manajer investasi. Adapun, PT Nadira Investasikita Bersama tidak melapor kepada OJK sejak Juni 2021, sedangkan PT Maseri Aset Manajemen tidak melapor ke OJK sejak Juni 2020.
"Keduanya terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal," ujar Inarno dalam RDK OJK bulanan, Senin, (9/10/2023).
Dia mengatakan, hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.
Baca Juga
Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Adapun, pada September lalu, OJK juga menetapkan saksi administratif berupa peringatan tertulis pada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada tiga pihak sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi, serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
Terakhir, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.