Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tegur Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ingatkan Soal Risiko Delisting

BEI akan memberikan teguran tegas hingga mengancam akan menghapuskan (delisting) bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum free float hingga akhir tahun.
Karyawan memantau pergerakan saham di salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan memantau pergerakan saham di salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan teguran tegas bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float hingga 21 Desember 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa. Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.

"Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," kata dia ditemui di Gedung BEI, Senin (9/10/2023).

Adapun, Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5 persen. Otoritas bursa, ujarnya, harus menunggu hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 21 Desember 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI tersebut juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang tenggat waktu bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan free float. Sebab, otoritas bursa telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, yaitu selama 24 bulan.

"Saat kami tidak mengarah ke sana [memperpanjang batas waktu pemenuhan free float]. Kami juga selalu menghubungi selama 24 bulan artinya kami giring, suratkan perseroan, dan ingatkan kembali, itu kami lakukan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, BEI telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 7,5 persen sebelum 21 Desember 2023. Aturan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2023.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper