Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan implementasi pajak karbon atas kelebihan emisi karbon yang dihasilkan perusahaan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Meski demikian, OJK dan Kemenkeu masih berdiskusi terkait penerapannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pajak karbon yang akan ditetapkan tentu harus memiliki sinkronisasi untuk sistem perpajakan Indonesia. Hal tersebut karena penetapan pajak karbon bukan mengincar pendapatan pajak tapi untuk menjadi insentif dan disinfentif bagi objek pajak karbon.
“Bu Menkeu lebih paham untuk pelaksanaan implementasi masing-masing karena peran dari pajak karbon bukan untuk menghasilkan revenue, agak beda dengan pajak lain,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Seperti yang diketahui, pemerintah belum menetapkan pajak karbon untuk perdagangan karbon. Padahal, perdagangan karbon melalui bursa karbon telah diluncurkan pada hari ini. Mahendra mengklaim yang terpenting saat ini adalah kepastian dan rencana penerapan bursa karbon.
Saat ini OJK dan Kemenkeu sendiri masih mendiskusikan terkait implementasi pajak karbon.
Terpisah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan Kementerian Keuangan masih memperhitungkan implementasi pajak karbon.
Baca Juga
“Itu masih sedang dihitung, semua ini masih paralel,” jelasnya.
Dalam laporan Bisnis sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah mengonfirmasi bahwa pemerintah akan tetap menerapkan pajak karbon, meskipun peluncurannya tidak akan bersamaan dengan pendirian bursa karbon. Suahasil menekankan bahwa tujuan utama dari penerapan pajak ini bukanlah untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Pajak karbon kami buat, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif untuk dunia usaha untuk memenuhi net zero emission. Kalau tidak mau beli karbon kredit, bayar saja pajaknya," ujarnya, dikutip Selasa (26/9/2023).
Dengan kata lain, pemerintah memberikan alternatif kepada dunia usaha untuk memilih antara mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah.
Suahasil juga mengungkapkan bahwa pajak karbon akan menjadi alat untuk mencapai Kontribusi Terdeterminasi Secara Nasional (Nationally Determined Contribution) dengan mengurangi emisi gas sebesar 31,89 persen melalui upaya domestik dan hingga 43,20 persen melalui kerja sama internasional selama periode 2023