Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) akan melaksanakan lelang 6 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa, (26/9/2023) besok untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2023.
Berdasarkan laman resmi DJPPR Kemenkeu, keenam seri SBSN yang dilelang tersebut terdiri dari satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) sebanyak lima seri. Kemenkeu pun menetapkan target indikatif sebesar Rp6 triliun.
Secara terperinci, seri SPN-S yang akan dilelang yaitu SPN-S 27032024 (new issuance) dengan tingkat kupon diskonto dengan tanggal jatuh tempo 27 Maret 2024. Seri SPN-S tersebut memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Sementara itu, seri Project Based Sukuk yang akan dilelang ditawarkan dalam 5 seri yakni PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS037 (reopening), dan PBS033 (reopening).
Menariknya, pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali di pasar global sejak 2018 dan 5 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak 2019.
Baca Juga
Adapun, tenor Project Based Sukuk yang ditawarkan pun beragam mulai dari 2 tahun hingga 24 tahun, dan tingkat kupon mulai dari 5,37 persen sampai 6,87 persen. Seri PBS memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30 persen dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Lelang akan dibuka Selasa, (26/9/2023) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama. Sedangkan tanggal setelmen jatuh pada Jumat, (29/9/2023).
Sebagai informasi, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," tulis DJPPR Kemenkeu.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Sebagai informasi, SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.