Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN pertambangan, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban pembayaran 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Kewajiban tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perseroan. Putusan yang berlangsung pada 12 September 2023 ini, mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan kasus itu tidak memiliki dampak material bagi laporan keuangan konsolidasian. Hal ini karena ANTM telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan sesuai PSAK 57.
Sementara itu, terkait dengan kemampuan ANTM membayar kewajiban 1,1 ton emas, Faisal menyatakan perseroan memiliki keuangan yang mencukupi. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, saldo kas dan setara kas mencapai Rp6,58 triliun per semester I/2023.
“Antam memiliki posisi keuangan yang solid, yang tecermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (25/9/2023).
Faisal memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan mempengaruhi proses bisnis perseroan. Langkah ini dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan secara optimal bagi pelanggan.
Baca Juga
“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan, yakni emas, nikel, dan bauksit untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” tutur Faisal.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.