Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antam Kalah Gugatan PK Emas 1,1 Ton, Siapkan Kembali Upaya Hukum

Antam akan mempelajari putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana terkait kasus emas.
Nikolas D. Kanter atau Nico Kante, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Antam akan mempelajari putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana terkait kasus emas.
Nikolas D. Kanter atau Nico Kante, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Antam akan mempelajari putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana terkait kasus emas.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam akan mempelajari putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana.

Seperti yang diketahui putusan PK Antam vs Budi Said berlangsung pada hari Selasa 12 September 2023 lalu. Sidang putusan PK yang diajukan langsung oleh Direktur Utama ANTM Nicolas D Kanter itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting.

Penolakan PK ini terkait dengan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada ANTM. Perusahaan tambang pelat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi. 

Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. 

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Corporate secretary Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie mengatakan sehubung dengan keputusan PK yang dikeluarkan MA, ANTM menghormati putusan tersebut. Namun,ANTM masih menunggu untuk memperoleh Salinan putusan yang dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail. 

“Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Syarif dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/9/2023). 

Menurut Syarif, pihaknya telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada penuntut yaitu Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku. ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar kepada pihak uang diberi kuasa dengan mengacu harga resmi saat itu yang dipublikasikan secara umum. 

Antam mengklaim jumlah barang yang diterima sudah sesuai dengan dokumen transaksi. Adapun menurut ANTM, tuduhan yang dilakukan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper