Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) memberhentikan Direktur Sofiah Balfas dari jabatannya setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tol MBZ.
Sofiah Balfas merupakan Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 01 April 1967. Dia ditunjuk sebagai Direktur BUKK sejak Juni 2008, berdasarkan Akta RUPS No. 13 tanggal 11 Juni 2008, yang disahkan oleh Ny.Masnah Sari S.H., Notaris di Bogor.
Sofiah bergabung dengan Bukaka sebagai Marketing di Unit Bisnis Road Construction Equipment (1992-2001), kemudian diangkat sebagai Kepala Unit Road Construction Equipment (2001-2008), dan Direktur Operasional BUKK (2008-2015).
Berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang EPC, Pemasaran, Operasional dan Produksi, saat ini Sofiah juga dipercaya memegang jabatan Direktur di anak perusahaan, yaitu PT Bukaka Mandiri Sejahtera (sejak 2008) dan PT Bukaka Forging Industries (sejak 2009).
Sofiah Balfas merupakan pemegang gelar Sarjana Teknik Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (1990) dan tergolong aktif dalam mengasah kemampuan manajerialnya melalui beragam pelatihan, antara lain terkait Good Corporate Governance, kepemimpinan dan seminar International Financial Reporting Standard (IFRS).
Sofiah Balfas juga aktif sebagai penulis dan menerbitkan buku Solusinya Puasa. Dalam bukunya, Sofia menuliskan salah satunya perihal puasa bisa dijadikan terapi untuk menyembuhkan penyakit diabetes.
Baca Juga
Direktur Utama BUKK Irsal Kamarudin menyampaikan pada 20 September 2023, dewan komisais telah menetapkan pemberhentian sementara anggota direksi Sofiah Balfas.
"Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalakankan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan," paparnya dalam surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat (22/9/2023).
Selanjutnya, BUKK akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menguatkan keputusan pemberhentian tersebut. BUKK juga memastikan penghentian Sofiah Balfas tidak menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan perseroan.
Peran Sofiah Balfas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sofiah Balfas dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau jalan Tol MBZ.
Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Sofiah Balfas terkait kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menerangkan bahwa Sofiah berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur spesifikasi material dalam proyek tersebut.
"Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, rersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Dengan demikian, untuk mempercepat penyelidikan Sofiah bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Adapun, kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun.