Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya (WSKT) Kembali Menang Atas Gugatan PKPU Bukaka (BUKK)

Waskita Karya (WSKT) kembali memenangkan gugatan permohonan PKPU yang dilayangkan kedua kalinya oleh emiten keluarga Jusuf Kalla, Bukaka (BUKK).
Waskita Karya (WSKT) kembali memenangkan gugatan permohonan PKPU yang dilayangkan kedua kalinya oleh emiten keluarga Jusuf Kalla, Bukaka (BUKK). Bisnis/Abdurachman
Waskita Karya (WSKT) kembali memenangkan gugatan permohonan PKPU yang dilayangkan kedua kalinya oleh emiten keluarga Jusuf Kalla, Bukaka (BUKK). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali memenangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kedua kalinya oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK).

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyampaikan proses lanjutan persidangan permohonan PKPU dengan nomor perkara 390 terhadap perseroan, yang dihadiri kuasa Bukaka selaku pemohon, telah digelar pada 18 April 2024.

Hasilnya, Waskita kembali menang atas gugatan kedua yang dilayangkan BUKK. Selain itu, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,9 juta.

“Dalam sidang tersebut, majelis hakim telah membacakan amar putusan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari pemohon tersebut,” ujar Hanugroho dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/4/2024).

Dia menambahkan bahwa pengajuan permohonan PKPU yang dilayangkan BUKK tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keuangan dari perseroan.

Sebelumnya, BUKK bersama tujuh pemohon lainnya telah mengajukan PKPU terhadap Waskita Karya pada akhir Agustus 2023. Dalam prosesnya, enam di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut, sementara gugatan BUKK ditolak majelis hakim.

Dalam perkembangan lain, Waskita saat ini dalam upaya melakukan renegosiasi kepada perbankan dan pemegang obligasi. Untuk perbankan, perseroan menargetkan penandatanganan master restructuring agreement (MRA) selesai pada April 2024.

“Untuk target dari progres restrukturisasi perbankan, terutama untuk MRA, kami targetkan signing ini dapat kami lakukan pada April 2024,” ujar Hanugroho dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, 19 Maret 2024.

Sementara itu, terkait progres restrukturisasi obligasi nonpenjaminan, Hanugroho mengungkapkan bahwa Waskita telah melakukan RUPO atas empat seri pada 21-22 Februari 2024. Hasilnya, tiga dari empat seri telah menyetujui skema restrukturisasi.

Waskita sepanjang tahun lalu membukukan rugi bersih sebesar Rp3,77 triliun. Jumlah tersebut melonjak hingga 98,46% dibandingkan dengan rugi 2022.

Menyitir laporan keuangan perusahaan, WSKT mencatatkan pendapatan usaha Rp10,95 triliun atau terkoreksi 28,41% year-on-year (YoY). Hal ini disebabkan turunnya pendapatan jasa konstruksi sebesar 35,66% YoY menjadi Rp8,72 triliun.

Sejalan dengan hal itu, beban pokok pendapatan perseroan juga menurun 27,07% secara tahunan menjadi Rp10,1 triliun pada tahun lalu. Dengan demikian, laba kotor yang dirangkum WSKT pada 2023 mencapai Rp851,72 miliar atau ambles 41,23% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper