Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Godok Aturan Main

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan peraturan mengenai perdagangan Bursa Karbon setelah ditunjuk oleh OJK sebagai penyelenggara perdagangan karbon.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah menggodok peraturan mengenai Bursa Karbon setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha ke BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini BEI tengah melakukan finalisasi peraturan Bursa Karbon. Menurutnya, sesuai POJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, maka Bursa Karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

"Pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik," kata Jeffrey, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan infrastruktur dan ekosistem Bursa Karbon yang baik adalah di mana terdapat cukup supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik. 

Menurut Jeffrey, selain BEI, nantinya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan berperan untuk penyelesaian dana dalam perdagangan Bursa Karbon ini.

Lebih lanjut, Jeffrey menuturkan mulai hari ini, BEI melakukan sosialisasi kepada emiten mengenai Bursa Karbon.

"Kami juga berharap saat hari peluncuran, akan ada perdagangan karbon yang terjadi," tutur dia.

Sebagai informasi, Keputusan izin usaha Bursa Karbon tersebut tercantum dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023. Pemberian izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Izin usaha ini juga didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper