Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Godok Aturan Main

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan peraturan mengenai perdagangan Bursa Karbon setelah ditunjuk oleh OJK sebagai penyelenggara perdagangan karbon.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah menggodok peraturan mengenai Bursa Karbon setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha ke BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini BEI tengah melakukan finalisasi peraturan Bursa Karbon. Menurutnya, sesuai POJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, maka Bursa Karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

"Pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik," kata Jeffrey, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan infrastruktur dan ekosistem Bursa Karbon yang baik adalah di mana terdapat cukup supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik. 

Menurut Jeffrey, selain BEI, nantinya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan berperan untuk penyelesaian dana dalam perdagangan Bursa Karbon ini.

Lebih lanjut, Jeffrey menuturkan mulai hari ini, BEI melakukan sosialisasi kepada emiten mengenai Bursa Karbon.

"Kami juga berharap saat hari peluncuran, akan ada perdagangan karbon yang terjadi," tutur dia.

Sebagai informasi, Keputusan izin usaha Bursa Karbon tersebut tercantum dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023. Pemberian izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Izin usaha ini juga didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper