Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa saham bakal diuntungkan dengan bergulirnya Bursa Karbon pekan depan oleh OJK sebagai regulator dan Bursa Efek Indonesia menjadi penyelenggaranya.
Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.