Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Climate Exchange (ICX) menyatakan akan segera mendaftar menjadi penyelenggara bursa karbon ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut menyusul langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK hari ini, Jumat, (8/9/2023).
CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai persyaratan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon yang diterbitkan Kamis, (7/9/2023).
Adapun, SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai dengan SEOJK tersebut. Untuk selanjutnya kami akan mengajukan permohonan secara resmi ke OJK," ujar Megain kepada Bisnis, Jumat, (8/9/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, ICX telah mempersiapkan segala hal terkait penyelenggaraan bursa karbon, baik dari sisi infrastruktur, teknologi maupun sumber daya.
"Pengalaman kami sebagai Self Regulatory Organization [SRO] di industri perdagangan berjangka komoditi tentunya akan menjadi poin penting dalam upaya kami, apabila nanti pemerintah memberikan kepercayaan kepada kami menjadi penyelenggara bursa karbon," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX sendiri menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon.
Alhasil, dengan adanya BEI dan ICX yang mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon, OJK juga tengah mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.
"Multi-penyelenggara sangat memungkinkan, tapi tentunya, kami juga harus mengkaji skala ekonominya, apakah memang multi-penyelenggara itu saat ini tepat atau tidak, tentunya ada berbagai pertimbangan yang bisa kami putuskan," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023).