Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Mau Tutup Lagi Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Sakit

Menteri BUMN Erick Thohir berencana menutup anak dan cucu perusahaan BUMN yang kurang sehat secara keuangan dan operaisonal.
Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan rencana merger BUMN Karya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (1/8/2023) - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa
Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan rencana merger BUMN Karya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (1/8/2023) - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir berencana menutup anak dan cucu perusahaan BUMN yang kurang sehat. Langkah ini seiring dengan masih banyaknya perusahaan pelat merah dengan segudang masalah keuangan.

Erick mengaku tidak menutup mata bahwa saat ini masih banyak BUMN kurang sehat. Oleh karena itu, sejak awal dirinya menempuh langkah transformasi agar mampu melakukan penyehatan terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang sakit.

Kendati demikian, dia menyatakan masih ada beberapa BUMN yang sakit dan tidak mungkin lagi diselamatkan. Oleh karena itu, pihaknya bersama Komisi VI DPR RI telah menutup ratusan anak dan cucu usaha BUMN bermasalah. Langkah ini pun berpotensi kembali dilakukan.

“Dan mungkin nanti, Pak Wamen [Wakil Menteri BUMN] bulan depan kita tutup lagi, seperti tadi masukan-masukan kalau memang bumn yang melahirkan anak cucu tanpa izin, ataupun ada BUMN yang punya anak cucu tetapi menggerogoti filosofi kebersamaan kita,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta pada Kamis (31/8/2023).

Erick Thohir diketahui telah merilis kebijakan yang mengatur tentang penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan perusahaan negara.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, yang ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Keputusan Menteri BUMN tersebut menimbang anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN perlu dilakukan penataan. Upaya ini bertujuan mengoptimalkan keberadaan anak usaha bagi induk ataupun perusahaan pelat merah lainnya.

Keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan dengan bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka menjaga efektivitas pengelolaannya.

Ada beberapa hal yang diatur dalam keputusan tersebut. Pertama, menghentikan sementara waktu atau moratorium pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Kedua, Kementerian BUMN melakukan tinjauan terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan, yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN.

Ketiga, moratorium dan tinjauan tersebut berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Moratorium pendirian anak usaha atau perusahaan patungan dikecualikan dalam rangka mengikuti tender dan melaksanakan proyek-proyek BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi atau usaha jalan tol, serta melaksanakan kebijakan program pemerintah.

Meski dikecualikan, pendirian anak usaha atau perusahaan patungan dalam mengikuti tender atau melaksanakan proyek-proyek BUMN di sektor jasa konstruksi dan usaha jalan tol, harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapatkan persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper