Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menyebutkan 60 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang beredar di masyarakat masih dikuasai asing dan terafiliasi oleh Sumitomo yang di klaim merugikan indonesia dalam pengambilan keputusan termasuk terkait divestasi.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan jumlah saham free float INCO.
Disebutkan bahwa saham yang berdedar di publik banyak yang dimiliki oleh asing.“Kami dengan Pak Menteri sudah ke OJK, hanya 40 persen dari saham publik yang dikuasai orang Indonesia, ini kan merugikan Indonesia," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (29/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Manajemen INCO menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kendali dalam proses jual beli saham di Bursa Efek Indonesia. Jual beli di pasar modal tunduk dalam aturan bursa dan ketentuan pasar modal.
“Adapun pemegang saham berubah setiap saat, kami tidak memiliki kendali,” kata Anggun mewakili manajemen Vale Indonesia.
Anggun mengakui bahwa memang ada kepemilikan asing dalam saham free float, namun ia membela bahwa INCO tidak memiliki kendali atas jual beli yang terjadi.
Baca Juga
Seperti yang diketahui bahwa hingga saat ini porsi kepemilikan saham INCO masih dikuasai Vale Canada Limited yang juga merupakan pengendali sebesar 43,79 persen atau setara 4, 35 miliar.
Kemudian MIND ID tercatat memiliki 20 persen saham atau setara 1,98 miliar saham.
Kemudian Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen atau sekitar 1,49 persen, masyarakat non warkat sebesar 20,38 persen atau setara 2,02 miliar saham dan masyarakat dengan warkat sebesar 0,80 persen.