Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspansi Nikel, Central Omega (DKFT) Borong Saham Tambang BPM

PT Central Omega Tbk (DKFT), melalui dua anak perusahaanya memborong saham tambang nikel.
PT Central Omega Tbk (DKFT), melalui dua anak perusahaanya memborong saham tambang nikel. /Central Omega Resources
PT Central Omega Tbk (DKFT), melalui dua anak perusahaanya memborong saham tambang nikel. /Central Omega Resources

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menambahkan jumlah cadangan nikel, PT Central Omega Tbk (DKFT), melalui dua anak perusahaanya memborong saham tambang nikel.

Direktur DKFT Feni Silviani Budiman menyampaikan perseroan melalui dua anak usahanya, yakni PT Mulia Pacific Resources (MPR) dan PT Mega Buana Resources (MBR), melakukan pembelian saham pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Petra Makmur (BPM) sebesar Rp250 Juta.

"Pembelian saham PT BPM oleh PT MPR dan PT MBR pada Jumat (25/8/2023), merupakan bagian dari strategi jangka panjang emiten DKFT, untuk memasok cadangan nikel, dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan pemilik IUP di Indonesia," paparnya dalam keterbukaan informasi.

PT Bumi Petra Makmur, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan, yang berada di Jakarta Pusat. PT BPM akan menjalankan pertambangan bijih nikel di Indonesia.

Dalam Surat Laporan Fakta Material oleh perseroan dengan nomor, 051/COR/VIII/23, yang ditujukan kepada OJK, terlampir urutan pembagian komposisi pemegang saham PT BPM setelah transaksi pembelian saham dilakukan. Perinciannya, PT MPR memiliki 125 lembar saham atau 50 persen dari modal disetor, dan PT MBR memiliki 125 lembar saham atau 50 persen dari modal disetor

Dua perusahaan tersebut berada di bawah kendali perseroan DKFT dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 100 persen baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa, transaksi pembelian saham PT BPM, bukan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Merujuk pada ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 (a) dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Emiten DKFT memastikan bahwa tidak ada dampak merugikan dari aksi akuisisi tersebut, baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan. (Muhammad Omar Adibaskoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper