Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Minta Entitas Ilegal yang Diblokir Ajukan Permohonan Izin

Bappebti meminta entitas ilegal yang diblokir untuk mengajukan permohonan izin dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan.
Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta entitas ilegal yang diblokir untuk mengajukan permohonan izin dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Himbauan tersebut disampaikan, usai Bappebti memblokir 1.327 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.

“Kepada entitas-entitas ilegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (15/8/2023).

Usai entitas-entitas melakukan imbauan tersebut, Didid menyebut ada kemungkinan situs web entitas tersebut untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.

Tindakan pemblokiran ini dilakukan sebagai salah satu upaya  Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat adanya kegiatan ilegal di bidang PBK. 

Dalam upayanya, Bappebti menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, pihak-pihak yang melakukan kegiatan perdagangan  berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti setra tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal,” ujarnya. 

Dia mencontohkan, masyarakat yang bertransaksi di entitas ilegal tidak dapat difasilitasi penyelesaiannya oleh Bappebti jika terjadi perselisihan. Sebaliknya, pelaku usaha yang sudah memiliki izin akan difasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper