Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta entitas ilegal yang diblokir untuk mengajukan permohonan izin dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Himbauan tersebut disampaikan, usai Bappebti memblokir 1.327 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.
“Kepada entitas-entitas ilegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (15/8/2023).
Usai entitas-entitas melakukan imbauan tersebut, Didid menyebut ada kemungkinan situs web entitas tersebut untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan sebagai salah satu upaya Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat adanya kegiatan ilegal di bidang PBK.
Dalam upayanya, Bappebti menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, pihak-pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti setra tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal,” ujarnya.
Dia mencontohkan, masyarakat yang bertransaksi di entitas ilegal tidak dapat difasilitasi penyelesaiannya oleh Bappebti jika terjadi perselisihan. Sebaliknya, pelaku usaha yang sudah memiliki izin akan difasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.