Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital, demi mengantisipasi aliran dana keluar secara ilegal.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan tersebut memberikan kepastian kepada para pelaku dan pemilik aset digital tersebut. Pasalnya, selama ini di Indonesia belum ada payung hukum yang melindungi perdagangan kedua aset tersebut.
"Prinsipnya kita berikan kepastian hukum bagi para pelaku kedua sektor itu. Selain itu pemerintah juga lebih mudah mengawasi transaksinya. Sebab selama ini tanpa ada pengawasan di sektor itu, dugaan saya banyak dana kita yang lari ke luar negeri," ujarnya, Senin (18/9/2019).
Adapun, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan empat Peraturan Bappebti terkait dengan penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, keempat peraturan Bappebti tersebut terdiri dari, Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Selanjutnya aturan peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di bursa Berjangka; dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca Juga
Wisnu mengatakan, peraturan-peraturan ini akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.
"Selain itu, aturan ini juga memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka," jelasnya seperti dikutip dari keterangan resminya.
Penerbitan empat peraturan Bappebti terebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 99/ 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Lebih jauh Wisnu menjelaskan, Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangkan, serta mengatur kelembagaan pasar fisik yang mencakup persyaratan serta hak dan kewajiban lembaga yang ada, yaitu bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pedagang komoditi, tempat penyimpanan (depository), peserta, dan pelanggan.
Selain itu, diatur pula jenis komoditi dan mekanisme pelaksanaan perdagangan komoditi, yang nantinya perlu diatur per jenisnya dan mekanismenya.
Sementara itu, sebagai perlindungan kepada nasabah dan pelanggan, diatur pula pengunaan rekening terpisah untuk penyimpanan dana, serta adanya pengelola tempat penyimpanan untuk penyimpanan komoditi dan pemenuhan penyerahan barang.
Adapun, penyelesaian perselisihan diatur dengan mekanisme penyelesaian keperdataan melalui sarana yang tersedia di bursa berjangka. Sarana itu berupa mediasi dan pengunaan badan arbitrase
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.
Wisnu melanjutkan, peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi penetapan aset kripto sebagai salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, dengan menambah komoditi di bidang aset digital berupa aset kripto.
Selanjutnya, Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
“Untuk mendukung pembentukan harga di bursa berjangka, pedagang fisik komoditi emas digital diwajibkan menjadi anggota bursa dan juga anggota kliring. Dengan kewajiban ini, diharapkan mereka dapat melakukan lindung nilai di bursa berjangka (secara fisik dan futures), dan menjadi market maker [penyedia likuiditas] di bursa berjangka,” lanjutnya.
Wisnu menegaskan, peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital yang telah ada dengan mengakomodasi para pedagang emas digital melalui kelembagaan Pedagang Fisik Emas Digital.