Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Saham Emiten Batu Bara Hingga Dana Jumbo PMN

Ulasan tentang tren penurunan harga batu bara dan strategi emiten menyikapinya menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id.
Ilustrasi-Canva
Ilustrasi-Canva

Bisnis.com, JAKARTA — Bara batu bara belum membara, harga komoditas emas hitam tersebut justru berlanjut mengalami penurunan selama enam bulan terakhir. Belum lagi momentum pesta dividen yang telah usai membuat analis menurunkan perkiraan kinerja laba emiten-emiten batu bara.

Kondisi tersebut membuat sejumlah emiten, seperti PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) dan kawan-kawan perlu mengencangkan ikat pinggang.

Samuel Sekuritas bahkan memutuskan untuk merevisi asumsi harga batu bara rata-rata tahun 2023 menjadi US$172 per ton dibandingkan dengan sebelumnya US$220 per ton, serta menaikkan asumsi tarif royalti di 2023. Situasi ini mendorong Samuel Sekuritas menurunkan proyeksi laba bersih emiten-emiten batu bara 30 persen—45 persen.

Ulasan tentang tren penurunan harga batu bara dan strategi emiten menyikapinya menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Senin (26/6/2023):

 

Pundi Anthoni Salim & Pesta Dividen Grup Indofood

Grup Indofood kompak membagikan dividen meskipun mengalami penurunan laba. Konglomerat Anthoni Salim dalam hal ini akan mendapatkan kucuran dividen dari Grup Indofood sebesar Rp2,89 triliun.

Grup Indofood, dalam hal ini PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) telah menyepakati pembagian dividen tahun buku 2022 dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Jumat (23/6/2023).

Hal tersebut membuat pundi-pundi Anthoni Salim semakin tebal. Berdasarkan Forbes, kekayaan Anthoni Salim mencapai US$7,5 miliar, termasuk dalam jajaran orang paling kaya nomor lima di Indonesia.

INDF sebagai induk usaha membagikan dividen tunai sebesar Rp2,25 triliun atau setara dengan Rp257 per saham. Sementara ICBP memutuskan membagikan dividen sebesar Rp2,19 triliun atau sebesar Rp188 per saham.

Anthoni Salim sebagai penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham berpotensi mendapat guyuran dividen sebesar Rp2,89 triliun melalui kepemilikan langsung dan tidak langsung. 

Total dividen yang dibagikan ICBP untuk tahun buku 2022 mencerminkan rasio pembayaran sebesar 47,83 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk sebesar Rp4,58 triliun. 

Jika mengacu pada harga saham saat penutupan perdagangan Kamis (22/6/2023) yakni Rp11.175 per saham, maka dividen ICBP kali ini mencerminkan yield sebesar 1,68 persen.

 

Jalan Terjal Saham Emiten Batu Bara Kembali Membara

Analis Samuel Sekuritas Juan Harahap menuturkan pihaknya memberikan rating netral untuk sektor batu bara. Mengingat, terdapat beberapa katalis yang dapat mempengaruhi kinerja batu bara tahun ini.

Juan mencermati harga batu bara terus menurun selama 6 bulan pertama tahun 2023, turun dari puncaknya di US$372 per ton ke level saat ini di US$207 per ton atau turun 46,9 persen YtD. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh lambatnya pemulihan ekonomi China, yang turut menekan permintaan energi. 

Selain itu, dia juga memperkirakan adanya potensi kenaikan yang substansial di kuartal IV/2023 di saat musim dingin, yang diperkirakan akan mengangkat permintaan komoditas energi, termasuk batu bara.

Berkaca dari kinerja yang baik pada 2022, emiten-emiten batu bara menawarkan yield dividen yang menarik pada 2023. Saat musim dividen berakhir, Juan menuturkan investor kini menunggu kepastian lebih lanjut terkait regulasi BLU. 

 

Jurus Terakhir KAI Commuter Usai Rencana Impor Kereta Ditolak

Rencana PT Commuter Indonesia untuk mengimpor kereta bekas listrik dari pupus sudah. Kini, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menyusun langkah retrofit belasan kereta bekas.

Sejak tahun lalu, pengajuan impor kereta bekas untuk KAI Commuter telah ditolak mentah-mentah oleh Kementerian Perindustrian. Alasannya, impor kereta bekas tak mencerminkan dukungan produk dalam negeri.

Kendati melewati berbagai 'drama' dalam upaya impor kereta bekas ini, pemerintah pada akhirnya kompak untuk tidak memberi izin bagi perusahaan plat merah memasok gerbong bekas dari Negeri Samurai.

Dalam pengertingan, retrofit dimaknai sebagai upaya penambahan teknologi atau fitur baru pada sistem lama, dalam hal ini kereta bekas. Retrofit dilakukan seiring dengan kondisi kereta yang sudah lanjut usia.

Rencananya, KAI Commuter akan melakukan retrofit pada 19 rangkaian kereta rel listrik (KRL) mulai tahun ini. Langkah ini akan dilakukan bersama dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka.

 

Bertaruh dengan Dana Jumbo Sehatkan ‘Pelat Merah’

Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dihadiri langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, perihal pengambilan keputusan penyertaan modal negara, relatif berjalan mulus.

Budhy Setiawan, anggota Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Barat memperoleh tugas untuk membacakan pandangan mini fraksi terkait dengan penyertaan modal negara (PMN) tambahan tahun anggaran 2023 kepada empat perusahaan pelat merah.

Alokasi PMN itu diambil dari biaya cadangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Korporasi pelat merah yang mendapat suntikan PMN yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) senilai Rp3 triliun.

Lalu, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) dengan nilai penyertaan negara Rp1,19 triliun, selanjutnya PT Reasuransi Indonesia Utama dengan PMN senilai Rp1 triliun, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia atau IDFood senilai Rp500 miliar.

Lewat PMN yang diberikan, katanya, kinerja perusahaan pelat merah mestinya terungkit dan kontribusi terhadap perekonomian lewat penyerapan tenaga kerja, pengembangan ekosistem di sekitar kawasan, dan pengembalian kepada negara lewat dividen, menjadi optimal.

 

Mengoptimalisasi Pajak Daerah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan terkait ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid anyar tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023. 

PP No. 35/2023 secara umum bertujuan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi, yang diatur dalam UU HKPD. Selain itu, aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lebih rinci terkait dengan pemungutan opsen, retribusi, persentase penerimaan pajak yang dialokasikan untuk program tertentu, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi. 

Adapun, ketentuan umum terkait pemungutan pajak dan retribusi mencakup, antara lain, pendaftaran dan pendataan pajak; penetapan besaran pajak dan retribusi terutang; pembayaran dan penyetoran; penagihan pajak; penghapusan piutang; gugatan; serta pengaturan lainnya. 

Selain mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, PP No. 35/2023 juga mengatur pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya. Tak cuma itu, beleid ini juga diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya terkait mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi rancangan Perda dan pelaksanaannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Bisnisindonesia.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper