Bisnis.com, JAKARTA — Proses hukum antara maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan lessor-nya berlanjut. Garuda melaporkan bahwa permohonan pembatalan damai yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 (Greylag Entities) di Jakarta masih berlangsung.
Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen GIAA mengemukakan bahwa proses permohonan pembatalan damai yang diajukan Greylag Entities di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melalui sidang dengan agenda saksi ahli dari pihak Greylag pada 21 Juni 2023.
“Sidang selanjutnya adalah pada 5 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Perseroan [Garuda] sebagai Termohon,” tulis manajemen Garuda, Kamis (21/6/2023).
Selain permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Greylag, GIAA menyebutkan tidak terdapat permohonan PKPU atau pailit yang ditujukan ke Garuda dari pihak manapun.
Adapun mengenai penolakan banding yang diajukan Greylag di Supreme Court New South Wales, Australia, manajemen GIAA mengatakan keputusan tersebut telah berlaku hukum tetap atau inkracht.
Dengan ditolaknya banding Greylag, maka Garuda dapat meminta pemulihan cost yang timbul di tingkat appeal. Namun manajemen Garuda masih berkoordinasi dengan konsultan hukum mengenai biaya pemulihan yang timbul.
Baca Juga
Selain itu, Greylag Entities memiliki waktu 28 hari sejak 14 Juni 2023 untuk mengajukan permohonan special leave to appeal ke High Court Australia.
“Dalam hal terdapat special leave to appeal yang diajukan oleh Greylag Entities, Garuda akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh,” lanjut manajemen.
Pengajuan banding oleh Greylag Entities sendiri berkaitan dengan kasus winding up. Sebagai catatan, winding up adalah proses likuidasi kekayaan korporasi untuk membayar kreditur dan melakukan pembagian kepada mitra atau pemegang saham pada saat pembubaran.
Dalam hal ini, GIAA tetap melakukan konversi utang Greylag sebagai hasil dari putusan PKPU atas proses restrukturisasi GIAA. Konversi tetap dilakukan meskipun kedua entitas Greylag tengah mengajukan gugatan.
Ini bukanlah kali pertama Garuda terlibat sengketa hukum dengan Greylag. Bisnis mencatat entitas Greylag setidaknya mengajukan gugatan dan banding di 3 wilayah hukum.
Gugatan pertama melibatkan entitas bisnis GIAA, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S yang menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022 di Paris Commercial Court.
Pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara ini masing-masing 10.000 euro.
Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung Indonesia. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas itu pada 18 November 2022.
Gugatan ketiga dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia sejatinya telah memberikan putusan pada kasus tersebut.
Dalam putusan itu, Supreme Court New South Wales mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application yang diajukan oleh Garuda Indonesia. Dengan demikian, winding up application yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 dihentikan.
Dari ketiga gugatan tersebut, dua di antaranya telah memenangkan Garuda. Bisnis mencatat total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.