Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Ungkap Peninjauan Kembali Greylag 1446 Ditolak MA

Garuda Indonesia (GIAA) kembali lolos dari pailit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan PKPU yang diajukan oleh Greylag 1446.
Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Rabu (22/5/2024). (Bisnis/Rizqi Rajendra).
Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Rabu (22/5/2024). (Bisnis/Rizqi Rajendra).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali lolos dari pailit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan PKPU yang diajukan oleh Greylag 1446.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyampaikan perkembangan terbaru yang diperoleh perseroan terkait dengan putusan Mahkamah Agung No.22/PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Putusan itu terkait dengan permohonan peninjauan kembali atas putusan permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company.

Dalam keterbukaan informasi, Selasa (29/10/2024), manajemen GIAA melaporkan perseroan melalui kuasa hukum telah menerima putusan MA tersebut pada 24 Oktober 2024.

“Pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung menetapkan putusan menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company tersebut,” tulisnya.

MA juga menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut, manajemen GIAA menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam suatu perkara. Dengan demikian, tidak terdapat upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan atas Putusan Permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company.

“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.”

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, GIAA melalui kuasa hukumnya telah menerima putusan penunjauan kembali atas putusan permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1410 Designated Activity Company.

Dalam putusan atas gugatan dengan nomor 23 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tertanggal 25 Juli 2024 itu, MA pada intinya menolak permohonan yang diajukan oleh Greylag 1410 sehingga Garuda dimenangkan pada perkara ini.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper