Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mengumumkan perkembangan teranyar mengenai sengketa dengan lessor-nya di pengadilan Australia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi menjelaskan bahwa Supreme Court New South Wales, Australia, telah menolak banding atau appeal Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 (Greylag Entities) pada 14 Juni 2023.
Supreme Court New South Wales mengeluarkan putusan penolakan atas banding yang diajukan kedua entitas Greylag tersebut atas kasus Winding up application.
“Dengan putusan tersebut, maka perseroan menang di tingkat banding dan perseroan dapat meminta biaya pemulihan yang timbul di tingkat banding,” kata Irfan, dikutip Minggu (18/6/2023).
Irfan menambahkan keputusan ini tidak berdampak material terhadap operasional Garuda secara langsung.
Sebagai catatan, winding up adalah proses likuidasi kekayaan korporasi untuk membayar kreditur dan melakukan pembagian kepada mitra atau pemegang saham pada saat pembubaran.
Baca Juga
Dalam hal ini, GIAA tetap melakukan konversi utang Greylag sebagai hasil dari putusan PKPU atas proses restrukturisasi GIAA. Konversi tetap dilakukan meskipun kedua entitas Greylag tengah mengajukan gugatan.
Ini bukanlah kali pertama Garuda terlibat sengketa hukum dengan Greylag. Bisnis mencatat entitas Greylag setidaknya mengajukan gugatan dan banding di 3 wilayah hukum.
Gugatan pertama melibatkan entitas bisnis GIAA, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S yang menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022 di Paris Commercial Court.
Pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara ini masing-masing 10.000 euro.
Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung Indonesia. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas itu pada 18 November 2022.
Gugatan ketiga dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia sejatinya telah memberikan putusan pada kasus tersebut.
Dalam putusan itu, Supreme Court New South Wales mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application yang diajukan oleh Garuda Indonesia. Dengan demikian, winding up application yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 dihentikan.
Dari ketiga gugatan tersebut, dua di antaranya telah memenangkan Garuda. Bisnis mencatat total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.