Bisnis.com, JAKARTA — Emiten maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mengklaim pendapatan rata-rata per pesawat mencapai US$26 juta atau setara Rp386,56 miliar (kurs jisdor Rp14.868) pada 2022. Jumlah tersebut naik sebesar 11,29 dibandingkan dengan era sebelum pandemi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan capaian tersebut dapat diperoleh seiring adanya dua pesawat, yakni CRJ-1000 dan ATR yang telah dikembalikan kepada para lessor.
Pengembalian tersebut dilakukan seiring adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan oleh maskapai plat merah tersebut.
“Kita mampu meningkatkan pendapatan pesawat dalam hitungan tahunan itu karena tidak meneruskan dua pesawat tersebut, [sehingga] kita mampu meningkatkan pendapatan menjadi US$26 juta per pesawat,” ujar Irfan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Selasa (13/6/2023).
Adapun pendapatan per pesawat dari Garuda Indonesia mencapai US$23,45 juta pada 2019 atau sebelum pandemi. Alhasil terjadi peningkatan hingga 11,29 persen untuk pendapatan per pesawat.
Selain itu, Garuda Indonesia juga menurunkan beberapa sewa pesawat seiring adanya PKPU. Sewa untuk jenis pesawat wide-body (WB) untuk Airbus 330-300 turun 58 persen, Airbus 330-900 turun 14 persen, Airbus 330-200 turun 51 persen, dan Boeing 777-300 turun 51 persen.
Baca Juga
Kemudian sewa pesawat narrow-body (NB) untuk Boeing 737-800 turun 36 persen, Airbus 320-200 turun 38 persen, Airbus 320-200 Neo turun 30 persen, dan ATR72-600 turun 31 persen.
Adapun untuk Boeing 777-300 dia menyebut secara teori seharusnya terjadi penurunan biaya sewa lebih dari 51 persen dibandingkan 2019. Hal ini lantaran pihak Garuda Indonesia telah melakukan beberapa negosiasi dengan pihak Boeing.
Sementara untuk ongkos bahan bakar atau rata-rata harga avtur juga tercatat mencapai US$89,2 sen pada 2022. Harga avtur tersebut naik 71,2 persen dari US$52,1 sen dibandingkan 2021.
Fixed cost to revenue Garuda Indonesia juga tercatat menurun dari 41,24 persen pada 2019 menjadi sekitar 30,62 persen pada 2022.
Total personal expense atau biaya yang terkait kepegawaian mencapai US$219 juta pada 2022 pasca PKPU. Biaya tersebut turun 34 persen dari US$333 juta pada 2019 atau sebelum PKPU.