Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WIKA Serang-Panimbang Sempat Lakukan Pernyataan Kembali Kredit Sindikasi Rp8 Triliun

Entitas BUMN WIKA, PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (WIKA Serpan) sempat melakukan pernyataan kembali atau restatement fasilitas kredit sindikasi.
Entitas BUMN WIKA, PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (WIKA Serpan) sempat melakukan pernyataan kembali atau restatement fasilitas kredit sindikasi.
Entitas BUMN WIKA, PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (WIKA Serpan) sempat melakukan pernyataan kembali atau restatement fasilitas kredit sindikasi.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (WIKA Serpan) yang merupakan anak usaha Emiten BUMN karya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) sempat melakukan pernyataan kembali atau restatement fasilitas kredit sindikasi dengan nilai total mencapai Rp8 triliun.

Menilik laporan keuangan per 31 Maret 2023, WIKA Serpan yang mengelola jalan Tol Serang-Panimbang sempat melakukan pernyataan kembali perubahan struktur pemberi kredit sindikasi dengan nilai masing-masing Rp2,1 triliun, dan Rp5,9 triliun pada 10 November 2022.

Sementara itu, aset jalan Tol Serang-Panimbang yang dikelola oleh PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (WIKA Serpan) memiliki nilai aset hingga Rp6,31 triliun.

Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya menyebut adanya restatement perubahan struktur pemberi kredit sindikasi dari pihak perbankan kepada WIKA Serpan. Pada tahap I, sindikasi pinjaman berasal dari 6 perbankan, dan tahap II menjadi total 9 perbankan.

Adapun dana dari kredit sindikasi tersebut digunakan untuk membiayai jalan tol ruas Serang - Panimbang. Perubahan struktur tersebut dilakukan pada 10 November 2022 . Dengan adanya perubahan tersebut, maka jangka waktu dari fasilitas kredit menjadi 15 tahun. 

“Perubahan struktur pemberi kredit sindikasi tersebut terjadi pada 10 November 2022, dimana hal ini tidak berkaitan dengan langkah standstill yang hanya dilakukan di induk perusahaan saja,” ujar Mahendra kepada Bisnis, Selasa (20/6/2023).

WIKA memperoleh fasilitas kredit sindikasi Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dari sejumlah perbankan senilai Rp2,1 triliun. Sejumlah bank tersebut ialah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), PT Bank SMI Syariah, PT BPD Aceh Syariah, PT Bank Panin Dubai Syariah, dan PT BPD Sumatera Utara Syariah.

Lalu, pada 10 November 2022 WIKA Serpan melakukan pernyataan kembali (restatement) perubahan struktur pemberi kredit sindikasi dengan jangka waktu hingga 15 tahun dari tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman. 

Fasilitas pinjaman digunakan untuk pembangunan jalan tol ruas Serang–Panimbang dan menampung bunga Kredit Investasi Pokok selama masa konstruksi termasuk masa awal operasi.

Pada tanggal yang sama, WIKA Serpan melakukan pernyataan kembali perubahan struktur pemberi kredit sindikasi berbeda dari sejumlah perbankan senilai Rp5,9 triliun dengan jangka waktu dan tujuan yang sama. 

Beberapa perbankan tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Jawa Barat dan Banten, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper