Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari praktik saham gorengan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Sihar Manullang menjelaskan Bursa telah melakukan pemantauan atas seluruh transaksi yang terjadi di Bursa. Misalnya melakukan tindakan pengawasan, melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi pengawasan transaksi dengan SRO lain dan OJK.
Menurutnya terhadap saham yang terkena praktik gorengan, BEI telah memberikan notasi khusus. Selanjutnya memasukkan ke dalam pemantauan khusus kepada saham-saham tertentu yang memiliki catatan khusus terkait fundamental dan volatilitas harga.
"Bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui anggota bursa sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait prilaku transaksinya. Bursa juga mengenakan ARA dan ARB atas order saham yg mencapai level harga tertentu. Semuanya ini bertujuan melindungi investor," jelasnya, Selasa (7/2/2023).
Di samping itu, bursa juga melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor agar memahami hal-hal yg harus diperhatikan dalam bertansaksi sebagai salah satu upaya perlindungan investor.
Selain itu Bursa juga berupaya menambah perusahaan tercatat, mengembangkan produk-produk investasi dan tetap mengawasi pasar agar berjalan teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan terminologi saham gorengan yang dimaksud adalah harga saham yang pergerakannya tidak diikuti oleh fundamental yang baik.
"Dari kami bursa, kita sudah menerapkan beberapa hal, yang pertama, sudah memberikan notasi khusus, kita sudah sematkan kode khusus setelah kode saham untuk memberikan informasi kepada investor terkait dengan kondisi yang dialami perusahaan," katanya.
Kedua, ada saham-saham dalam pemantauan khusus, untuk mengisolasi saham-saham dengan kondisi tertenty, yang secara legal operasionalnya juga ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian buat investor.
Kemudian yang ketiga immediate action, yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh bursa itu di periode perdagangan yang sedang berlangsung untuk memastikan pasar yang tetap wajar dan efisien.
"Dari tiga hal itu kita harapkan dapat memantau pergerakan transaksi dan pergerakan saham yang tidak didukung oleh fundamental," imbuh Nyoman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat perlindungan di sektor jasa keuangan supaya menghindari praktik saham gorengan.
Presiden memberikan contoh dari kasus Adani di India, di mana secara makro terlihat bagus, namun secara mikro bermasalah sehingga membuat Adani kehilangan US$120 miliarr atau setara dengan Rp1.800 triliun. Jokowi menegaskan agar hal ini tidak sampai terjadi di Indonesia.