Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana melelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (6/6/2023) pekan depan. Adapun negara memasang target indikatif untuk keenam seri SBSN ini sebesar Rp9 triliun.
Sukuk Negara yang akan dilelang tersebut adalah Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Lelang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.
Berdasarkan data di laman resmi DJPPR, keenam seri sukuk yang dilelang yakni, SPN-S05122023 (new issuance) , PBS036 (reopening), PBS001 (reopening), PBS037 (reopening), PBS037 (reopening), dan PBS033 (reopening).
Berikut profil keenam seri Sukuk tersebut :
- SPN-S08082023 (Diskonto; 5 Desember 2023)
- PBS036 (5,375 persen; 15 Agustus 2025)
- PBS003 (6 Persen; 15 Januari 2027)
- PBS001 (6,625 persen; 15 September 2029)
- PBS037 (6,875 persen; 15 maret 2036)
- PBS033 (6,75 persen; 15 Juni 2047)
Adapun, lelang akan berlangsung pada 6 Juni 2023 pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB, dengan tanggal setelmen 08 Juni 2023.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Baca Juga
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2023 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 dan sebagian berupa Barang Milik Negara