Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Istilah Insider Trading pada Pasar Modal

Insider Trading adalah transaksi jual beli saham melibatkan seseorang yang memiliki informasi nonpublik di dalam emiten.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Insider trading merupakan sebuah istilah yang ada di dunia pasar modal. Artinya, transaksi jual beli saham melibatkan seseorang yang memiliki informasi nonpublik di dalam emiten.

Insider trading dapat menjadi perdagangan ilegal maupun legal, tergantung kapan insider atau orang dalam tersebut melakukan perdagangan. 

U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mendefinisikan pembelian atau penjualan sekuritas, yang melanggar kewajiban fidusia atau hubungan kepercayaan dan kepercayaan lainnya, berdasarkan informasi material nonpublik tentang sekuritas.

Informasi material nonpublik adalah setiap informasi yang secara substansial dapat mempengaruhi keputusan investor untuk membeli atau menjual sekuritas yang belum tersedia untuk publik.

Jadi, kapan insider trading disebut ilegal atau legal?, melansir dari Investopedia Perdagangan orang dalam dianggap ilegal jika informasi materialnya masih bersifat non-publik. 

Perdagangan ini memiliki konsekuensi yang berat, termasuk kemungkinan denda dan hukuman penjara. Informasi material nonpublik didefinisikan sebagai informasi apapun yang secara substansial dapat mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. Jelas, mengetahui informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan investor untuk membeli atau menjual keamanan yang akan memberi mereka keunggulan atas publik yang tidak memiliki akses tersebut.

Perdagangan orang dalam yang sah terjadi di pasar saham setiap minggu. Pertanyaan tentang legalitas berasal dari upaya SEC untuk mempertahankan pasar yang adil. Pada dasarnya, sah jika orang dalam perusahaan terlibat dalam perdagangan saham perusahaan selama mereka melaporkan perdagangan ini ke SEC secara tepat waktu.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui masih kesulitan membuktikan kejahatan pasar saham yaitu insider trading atau perdagangan orang dalam.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan mengatakan Bursa hanya dapat memberikan indikasi bahwa terdapat transaksi anomali yang diduga merupakan transaksi orang dalam.

“Hanya bisa itu, kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Lidia pada acara Edukasi Wartawan Pasar Modal, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Lidia menjelaskan bahwa Bursa masih kesulitan membuktikan sebuah transaksi orang dalam karena diperlukan penelitian lebih lanjut. Meskipun Bursa sendiri sudah memiliki system pemantau setiap transaksi yang akan memberikan peringatan jika terdapat transaksi mencurigakan atau tidak biasa.

“Mudah melihat ada transaksi orang dalam, tapi dalam proses pembuktian bahwa benar atau tidak itu sulit,” jelasnya.

Terkait dengan transaksi anomali, Lidia mengatakan Bursa memiliki mekanisme dan proses pengawasan transaksi.

“Semua order transaksi akan diterima oleh aplikasi pengawasan, di sana ada parameter tertentu apabila terdapat transaksi anomali/ tidak biasa dan akan memunculkan alert,” jelasnya.

Lidia menambahkan jika muncul indikasi tersebut maka Bursa akan menganalisa transaksi, kondisi perusahaan, berita yang muncul terkait emiten dan materialitas yang bersangkutan. Setelah itu, salah satu tindakan yang diambil Bursa adalah meminta konfirmasi ke investor melalui anggota bursa dan meminta penjelasan ke emiten.

Terkait manipulasi pasar, hal tersebut jelas dilarang dan diatur jelas dalam UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan UUP2SK.

Sebagai turunannya, Bursa memiliki beberapa regulasi seperti Peraturan PT BEI Nomor II – A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri juga memiliki regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 / POJK.04/ 2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek.

“Melakukan pengawasan transaksi Efek termasuk namun tidak terbatas pada transaksi untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek sendiri atau Pihak terafiliasinya,” imbuh Lidia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper