Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) 15 persen membuat investor lebih berhati-hati dan kembali mempertimbangkan fundamental emiten terkait bukan berspekulasi.
Founder Investorsaham.id Thomas William Simardjo mengatakan para investor khususnya retail untuk lebih mempertimbangkan fundamental emiten terkait dibandingkan berspekulasi soal ARA dan ARB.
“Kurangi spekulasi perbanyak investasi,” katanya saat ditemui dalam acara "Workshop Berani Investasi" oleh Investment Club President University bersama Mentorbaik, Kamis (1/6/2023).
Thomas menjelaskan jika selama ARB 7 persen atau kebijakan relaksasi pandemi BEI, investor yang banyak berspekulasi cenderung lebih berani dalam memutuskan investasi terhadap satu saham. Namun jika ARB bertahap kembali simetris, maka para investor akan lebih berhati-hati lagi.
Sebaliknya, jika investor yang mengandalkan nilai dan fundamental emiten dapat memanfaatkan ARB 15 persen untuk masuk ke saham. Hal itu karena jika ARB 15 persen dan banyak investor yang panic selling saham berfundamental bagus maka berpeluang diserok.
“Akan menguntungkan bagi investor ataupun scalper, asal mengerti dan paham,” jelasnya.
Baca Juga
Sejalan, CEO Artugo Company sekaligus mentor di Mentorbaik Robert Widjaja mengatakan pasar akan lebih volatil ketika ARB 15 persen diberlakukan. Hal ini akan menguntungkan bagi investor untuk mulai mengoleksi saham-saham berfundamental baik namun tidak mencerminkan harga saham.
“Pasar yang volatil akan menguntungkan, tergantung sudut pandang trader ataupun investor,” imbuhnya.
Mengenai saham berfundamental baik, Mentorbaik memberikan beberapa edukasi untuk investor retail dalam acara acara Workshop Berani Investasi oleh Investment Club President University bersama Mentorbaik, Kamis (1/6/2023).
Thomas mengatakan setidaknya ada tiga poin penting yang diperhatikan dalam fundamental suatu emiten, yaitu bisnis, laporan keuangan dan valuasi.
Terkait dengan bisnis emiten dapat dilihat melalui prospektus, annual report, site visit serta interview. Kemudian poin kedua terkait laporan keuangan yang harus diperhatikan adalah laba-rugi, neraca, arus kas, dan bagaimana aliran dividennya.
“Sementara kalau valuasi dapat membandingkan laba bersih dengan harga komoditas kalau emiten batu bara, historical PER/PBV juga perlu,” katanya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris tahap I pada 5 Juni mendatang dengan batas 15 persen.
Kebijakan tersebut berlandaskan Siaran Pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Normalisasi batas ARB akan dilakukan dalam 2 tahap, rencananya tahap II akan berlaku pada Senin, 4 September 2023.
Pemberlakuan ARB simetris secara bertahap merupakan bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemic BEI. Sebelumnya Bursa juga menormalisasi jam perdagangan pada April lalu serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain.