Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Bursa (AB) dan investor pasar modal dinilai siap dengan penetapan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris tahap I oleh Bursa Efek Indonesia yang akan diberlakukan 5 Juni 2023.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari mengatakan sebelum menetapkan dan memutuskan persentase ARB 15 persen 5 Juni mendatang, Bursa telah melakukan pengujian terhadap AB dan sosialisasi sejak Maret lalu.
“Hasilnya, Anggota Bursa tidak kesulitan dengan penetapan persentase ARB 15 persen, kami juga sudah melakukan pengujian dan survei ke pelaku pasar,” katanya dalam acara edukasi wartawan pasar modal, Rabu (31/5/2023).
Pande bilang hasil survei sebenarnya masih terbelah menjadi dua, setuju dan kurang setuju. Namun hal itu kembali lagi kepada kepentingan dan tujuan investor yang berbeda-beda terlebih investor retail yang saat ini tumbuh lebih banyak.
Penetapan ARB 15 persen tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku pasar khususnya investor retail untuk dapat berinvestasi ke level selanjutnya, di mana tidak hanya mengandalkan kondisi saham tetapi juga mempertimbangkan kondisi fundamental emiten terkait.
“Pertimbangannya bukan hanya ARB, tetapi juga fundamental,” kata Pande.
Baca Juga
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan kebijakan ARB 15 persen yang merupakan tahap pertama dalam normalisasi ARB simetris sudah diantisipasi pasar.
“Dampaknya tidak banyak, pasar sudah antisipasi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (31/5/2023).
Budi menambahkan bahwa sudah sewajarnya ARB simetris diberlakukan secara bertahap. Meski demikian, pasar akan lebih volatil dalam jangka pendek sehingga akan mempengaruhi minat investor yang akan menurunkan jumlah transaksi pasar.
Sebelumnya Bursa mengumumkan akan memberlakukan ARB 15 persen mulai 5 Juni nanti. Penetapan tersebut merupakan tahap pertama sebelum September mendatang ARB simetris akan diberlakukan.
Sekretaris Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi mengumumkan batas persentase ARB 15 persen akan efektif pada perdagangan Senin, (5/6/2023) sebagai tahap I normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI.
“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” seperti dikutip Rabu (31/5/2023).
Maka dari itu, untuk rincian batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yaitu:
- Saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200 memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 15 persen
- Saham dengan rentang harga >Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 15 persen
- Saham di atas >Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 15 persen