Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan aturan terkait dengan mekanisme bursa karbon di Indonesia. OJK berharap perdagangan bursa karbon bisa berlangsung mulai September 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan terkait bursa karbon, pihaknya berencana akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) pada bulan depan.
Pada waktu yang bersamaan, otoritas akan mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) degan yang diperlukan di sistem informasi bursa karbon.
"Lalu, harapannya pada September kita sudah melakukan perdagangan perdana," kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan rencana awal peluncuran perdagangan bursa karbon adalah hasil yang sudah diakui sebagai bagian dari result based payment (RBP). Kementerian LHK saat ini sedang melakukan finalisasi terkait RBP tersebut.
Menurutnya, persiapan juga akan dilakukan secara paralel mulai dari penyiapan seluruh perangkat, sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi, dan otorisasi.
Baca Juga
"Hal itu harus dilakukan sehingga produk dalam bentuk sertifikasi yang sudah diotorisasi bisa diperdagangkan di bursa karbon," ujarnya.
Kemudian, sejalan dengan persiapan itu Kementerian Keuangan melakukan penyiapan pemberlakuan pajak karbon.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebut Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa, tetapi belum memiliki mekanisme pasar yang mumpuni. Oleh karena itu, bursa karbon diharapkan bisa terlaksana.
Pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.
"Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara," tandas Bahlil pekan lalu (3/5/2023).