Bisnis.com, JAKARTA - Emiten teknologi PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyampaikan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara oleh PT Harmas Jalasveva pada 13 April 2023. Bukalapak menuturkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Harmas tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami menolak putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh karenanya kami telah mengajukan pernyataan banding pada tanggal 13 April 2023 ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata AVP of Media and Communication BUKA Fairuza Ahmad Iqbal, Jumat (14/3/2023).
Dia menjelaskan latar belakang dari perkara ini diawali dengan adanya niat awal untuk menyewa ruang kerja dalam bangunan gedung milik Harmas, pada tahun 2017 sebagaimana dimuat dalam Letter of Intent (LOI).
Dalam LOI tersebut, Harmas telah berjanji untuk menyelesaikan proses pembangunan dan akan menyerahkan ruang kerja tersebut kepada Bukalapak secara bertahap mulai dari Maret 2018. Di sisi lain, sebagai bukti keseriusan BUKA untuk menyewa ruang kerja dimaksud, Bukalapak sudah membayarkan booking deposit sesuai dengan LOI.
Dua tahun berselang sejak penandatanganan LOI dimaksud, Harmas tidak kunjung selesai dalam melaksanakan pembangunan ruang kerja sesuai waktu yang telah disepakati serta standar-standar yang tertuang dalam LOI. Hal tersebut membuat Bukalapak tidak dapat menerima hak-haknya dalam menggunakan ruang kerja, walaupun Harmas sudah menikmati uang pembayaran deposit.
Sampai saat ini, Harmas belum mengembalikan uang pembayaran deposit walaupun pihak mereka yang gagal. Oleh karenanya, pada 2 September 2019, BUKA memutuskan untuk menggunakan haknya dalam mengakhiri kerjasama dimaksud karena telah menimbulkan berbagai kerugian bagi BUKA serta ketidakpastian mengenai rencana sewa-menyewa ruang kerja.
Baca Juga
Terkait kegagalan Harmas dalam melakukan pembangunan ruang kerja dimaksud, Bukalapak telah mengajukan berbagai bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi yang secara jelas dan terang membuktikan hal tersebut.
Bahkan, pada pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 9 Desember 2022, Majelis Hakim menyaksikan sendiri ruang kerja tersebut belum selesai dibangun serta tidak memenuhi standar yang disepakati dalam LOI.
"Berdasarkan hal di atas, Bukalapak tetap memiliki keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh Harmas tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, terlebih juga mengingat Bukalapak merupakan satu-satunya pihak yang dirugikan dengan adanya wanprestasi dari Harmas," tutur Fairuza.
Sebagai akibat dari kegagalan Harmas untuk menyerahkan ruang kerja tersebut, Bukalapak juga terpaksa harus mengambil sikap dengan menyewa ruang kerja di lokasi yang lain.
Perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini bukan perkara yang pertama kali diajukan oleh Harmas, melainkan perkara ulangan semata dengan materi yang sama dengan perkara sebelumnya yakni Perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari Harmas.
Namun, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan yang bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada dengan mengabulkan sebagian gugatan Harmas.
Menurut Fairuza, perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Bukalapak masih memiliki beberapa upaya hukum lain, yaitu berupa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ataupun mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Adapun dia memastikan gugatan yang diajukan oleh Harmas tidak bernilai material bagi Bukalapak, serta tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Bukalapak.
"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Harmas, kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan tidak terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya,“ ucap Fairuza.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Leads Property Service Indonesia.
Majelis hakim PN Jaksel dalam sidang putusan perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang berlangsung Rabu (12/4/2023) memutus bahwa Bukalapak sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Putusan itu mengharuskan emiten berkode BUKA itu membayar kerugian materiil Harmas Jalesveva berupa kehilangan pendapatan selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar.
Kerugian materiil tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.
"Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (14/4/2023).