Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPP Lepas Usaha Perdagangan Semen hingga Bahan Bakar

Berdasarkan penilaian, aspek keuangan oleh sponsor proyek yang akan dilepas adalah layak mengingat proyek belum dijalankan oleh PTPP.
Aktivitas proyek konstruksi gedung bertingkat yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta, Rabu (16/2/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Aktivitas proyek konstruksi gedung bertingkat yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta, Rabu (16/2/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) melepas beberapa kegiatan usaha perseroan yang mencakup perdagangan besar semen, kapir, pasir, dan batu. Selain itu, PTPP juga melepas kegiatan perdagangan bahan bakar padat, cair dan gas serta produk terkait.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Effendi mengatakan berdasarkan analisis kelayakan keuangan, aspek keuangan oleh sponsor proyek yang akan dilepas adalah layak mengingat proyek belum dijalankan oleh PTPP dan tidak mempengaruhi kelangsungan usaha.

"Setelah melakukan analisis studi kelayakan yang meliputi beberapa hal seperti legalitas, pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis, dan kelayakan keuangan, lembaga penilai berpendapat rencana PTPP mengurangi kegiatan usaha tersebut adalah layak," ujar Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi, Senin (20/3/2023).

Adapun dalam kegiatan usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu mencakup beberapa usaha perdagangan. Di antaranya adalah perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi. 

Dalam kegiatan usaha yang mencakup perdagangan besar bahan bakar gas, cair dan padat, serta produk sejenisnya mencakup perdagangan minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, dan solar.

Kemudian terdapat perdagangan untuk batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati, dan bahan bakar lainnya. Terdapat juga bahan bakar gas dan minyak semir, minyak pelumas, produk minyak bumi yang telah dimurnikan, dan bahan bakar nuklir.

Bakhtiyar mengatakan PTPP tidak dapat menggabungkan kegiatan usaha tersebut lantaran telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJO) Nomor 168/1/IUJP/PMDN/2019 yang diterbitkan pada 13 September 2019. IUJP tersebut diperoleh karena PTPP memiliki aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.

Adapun konsekuensi hukum yang harus dijalani PTPP adalah untuk merubah kegiatan usaha dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Penghapusan kegiatan dilakukan pada Anggaran Dasar dan perizinan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper