Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan kasus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) ke tahap penyidikan. Kasus dana pensiun perusahaan pelat merah ini telah bergulir sejak 2013 yang lalu disebabkan kesalahan investasi pada instrumen saham.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait dengan saham-saham terafiliasi Pelindo. Kesalahan investasi disebut merupakan pelanggaran SOP dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memutuskan investasi saham.
“Masih dalam proses penyelidikan, nanti kita akan kembangkan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga menambahkan jika dana pensiun Pelindo ini tidak memiliki portofolio yang baik.
“Mirip-mirip saham yang lama lah,” katanya.
Sementara itu, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Namun Februari lalu terdapat beberapa saksi yang diperiksa. Beberapa diantaranya adalah manajemen PT Pratama Capital Assets Management.
Baca Juga
Janto Supandi (JS) selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, dan Kristin (K) selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management diperiksa terkait dugaan Korupsi DP4 atau Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan tahun 2013 sampai dengan 2019 tersebut.
Pelindo bukanlah satu-satunya BUMN yang mengalami masalah pada dana pensiunnya. Sebelumnya dikabarkan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) milik PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan Dana Pensiun Pertamina juga bermasalah.
Dua perusahaan pelat merah ini diketahui menaruh investasi saham pada emiten-emiten yang berpotensi delisting. DPBA terpantau menjadi pemilik saham dua emiten yang terancam delisting, yaitu PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI) dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP). Sementara itu Dana Pensiun Pertamina tercatat berada di PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).
DPBA menjadi pemilik 9,37 persen saham ARTI atau setara dengan 735 juta saham, sementara di saha LCGP, DPBA juga menjadi pemilik 5,55 persen saham atau setara 312,50 juta saham. LCGP telah di suspensi sejak Mei 2019 dan berpotensi delisting.
Dapen Pertamina terpantau memiliki 8,05 persen saham SUGI atau setara 1,99 miliar saham. SUGI telah disuspensi sejak Juni 2020 dan tersangkut di harga Rp50 per saham. Jika dihitung dengan harga saat ini yaitu 120 , maka dana pensiun pertamina yang tersangkut sebesar Rp99,5 miliar.