Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa dana pensiun terpantau terperangkap pada emiten yang berisiko delisting, beberapa diantaranya adalah Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) dan Dana Pensiun Pertamina.
Berdasarkan data KSEI per 8 Maret 2023, DPBA terpantau menjadi pemilik saham dua emiten yang terancam delisting, yaitu PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI) dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP). Sementara itu Dana Pensiun Pertamina tercatat berada di PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).
DPBA menjadi pemilik 9,37 persen saham ARTI atau setara dengan 735 juta saham. Saham ARTI sudah disuspensi sejak 30 November 2021 dan terkunci di harga Rp50 per saham. Sementara itu, saat melakukan IPO April 2003, ARTI mematok harga Rp650 per saham.
Alhasil jika dihitung DPBA masuk pada saat IPO, maka dana yang dikeluarkan adalah Rp477,75 miliar sedangkan jika dihitung berdasakan harga terakhir maka DPBA memiliki dana Rp36,75 miliar.
DPBA juga menjadi pemilik 5,55 persen saham LCGP atau setara 312,50 juta saham. LCGP telah di suspensi sejak Mei 2019 dan berpotensi delisting berdasarkan pengumuman bursa No.Peng-00058/BEI.PP3/11-2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (Perseroan) telah mencapai 42 bulan pada tanggal 2 November 2022,” tulis Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (8/3/2023).
Baca Juga
Saat ini, saham LCGP terkunci di harga Rp114 per saham. Sementara saat IPO pada Juli 2007 LCGP mematok harga Rp125 per saham. Jika dihitung berdasarkan harga saat ini, DPBA memiliki dana yang terkunci sebesar Rp35,62 miliar, sedangkan jika dihitung dengan berdasarkan dana IPO maka dana yang nyangkut sebesar Rp39,06 miliar.
Sementara itu, Dana Pensiun Pertamina terpantau terkunci di saham PT Sugih Energy Tbk. (SUGI). Dapen Pertamina terpantau memiliki 8,05 persen saham SUGI atau setara 1,99 miliar saham. SUGI telah disuspensi sejak Juni 2020 dan tersangkut di harga Rp50 per saham.
Pada saat IPO tahun 2002, SUGI memiliki harga IPO sebesar Rp120 per saham. Di lain sisi, berdasarkan keterbukaan informasi, seluruh jajaran direksi telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Perseroan.
Direksi sudah melakukan berbagai upaya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), namun perusahaan tidak lagi memiliki dana dan pemegang saham tidak mau menaruh dana di perusahaan.
Jika dihitung dengan harga saat ini, maka dana pensiun pertamina yang tersangkut sebesar Rp99,5 miliar.