Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Kebijakan Pembatasan Harga Batu Bara bagi PTBA dan INTP

Pemerintah berencana melakuan pembatasan harga batu bara domestik. Bagaimana dampaknya pada emiten batu bara seperti PTBA maupun INTP yang menjadi pembelinya?
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana melakuan pembatasan harga batu bara domestik. Bagaimana dampaknya pada emiten batu bara seperti PTBA maupun INTP yang menjadi pembelinya?

Analis BRI Danareksa Sekuritas Hasan Barakwan menjelaskan keputusan pemerintah tersebut dalam rangka mendorong pemenuhan kebutuhan batu bara. Terkait kebijakan ini, pemerintah akan membentuk badan khusus untuk memungut pajak batu bara untuk meningkatkan kepatuhan produksen pada kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO).

Pungutan iuran tersebut akan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) agar 15-20 persen iuran dialokasikan untuk dana sosial. Namun, pada awal tahun ini, pemerintah merevisi rencananya dan akan mengubah konsep BLU menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Perbedaan antara keduanya adalah bahwa dana MIP akan sepenuhnya dialokasikan untuk keperluan DMO, dan kebijakan tersebut akan membatasi harga DMO batu bara untuk pembangkit sebesar US$70 per ton.

“Kami memperkirakan PT Bukit Asam Tbk. [PTBA] bisa menjadi emiten yang cukup diuntungkan dari adanya aturan ini karena PTBA menyuplai lebih daari 60 persen produksi batu baranya dengan harga DMO,” jelasnya dalam riset, Rabu (15/2/2023).

Hasan menerangkan emiten tambang batu bara dengan porsi penjualan lebih tinggi dengan harga DMO akan diuntungkan dari skema baru harga DMO tersebut. Sampai dengan akhir September 2022, porsi penjualan batu bara domestik PTBA lebih dari 60 persen dengan hampir semuanya masuk ke PLN.

“Dengan kemampuan perseroan menjual batu bara ini pada harga spot, kami yakin kinerja keuangan PTBA akan meningkat secara signifikan meskipun mereka harus membayar biaya tambahan untuk biaya BLU kepada pemerintah. Para penambang batu bara mengusulkan agar patokan harga untuk fee BLU ini tidak menggunakan HBA karena disparitas HBA ke ICI semakin lebar,” jelasnya.

Selain emiten batu bara, Hasan juga menyebut emiten semen juga akan diuntungkan dengan kebijakan pembatasan harga batu bara. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) misalnya, bisa diuntungkan dari skema ini karena bisa mendapat lebih banyak pasokan batu bara dengan harga DMO.

“Untuk INTP, jika dapat mengamankan 100 persen stok batu baranya dengan harga DMO, maka perkiraan laba bersih 2023 kami akan meningkat, dari Rp1,7 triliun menjadi Rp2,8 triliun, atau naik 63 persen dari potensi kenaikan pendapatan,” ujarnya.

Dengan implementasi MIP, Analis juga mengharapkan semua pemain semen akan mendapatkan akses yang sama untuk mengamankan stok batu bara mereka dengan harga DMO dengan penambang batu bara memiliki kontrak untuk memasok dengan harga DMO

BRI Danareksa Sekuritas juga memperkirakan bahwa dengan target produksi batu bara tahun ini sebesar 663 juta ton dan penggunaan domestik 33 persen, stok batu bara dengan harga DMO akan mencukupi untuk semua penerima manfaat, termasuk pembangkit listrik dan pemain semen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper