Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gudang Garam (GGRM) Klarifikasi, Usai OCBC NISP Gugat Susilo Wonowidjojo

Manajemen Gudang Garam (GGRM) akhirnya buka suara setelah OCBC NISP menggugat Susilo Wonowidjojo.
Gudang Garam/skyscrapercity.com
Gudang Garam/skyscrapercity.com

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) akhirnya buka suara setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) melayangkan gugatan kepada salah satu pemilik GGRM, yaitu Susilo Wonowidjojo. 

Untuk diketahui, pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh NISP dilakukan pada 18 Januari 2023 lalu. Menanggapi hal tersebut, manajemen Gudang Garam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," jelas Heru Budiman selaku Corporate Secretary GGRM dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (12/2/2023).

Jawaban manajemen GGRM tersebut tergolong singkat, mengingat BEI diketahui melampirkan 7 butir pertanyaan mengenai gugatan perbuatan melawan hukum kepada Susilo Wonowidjojo yang dilayangkan oleh OCBC NISP.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara, OCBC NISP diketahui melayangkan gugatan kepada 11 pihak diantaranya, Susilo Wonowidjojo selaku Presiden Direktur GGRM, PT Hari Mahardika Usaha, PT Surya Multi FLora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso.

Dalam petitumnya, NISP menyatakan bahwa seluruh tergugat tersebut secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat (NISP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Di samping itu NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dari harta kekayaan pribadinya,  selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Lebih rinci, NISP meminta pertanggung jawaban GGRM atas kerugian materiil sebesar US$16,5 juta atau equivalen sekitar Rp25.07 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper