Bisnis.com, JAKARTA — Emiten perhotelan terafiliasi Benny Tjokrosaputro, PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) berpotensi delisting dari perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterbukaan informasi pihak Bursa menyampaikan saham HOME telah mencapai 36 bulan suspensi pada 3 Februari 2023. Dengan demikian BEI dapat menghapus saham Perusahaan.
Tercatat apabila perusahaan tersebut mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sehingga hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
“Masa suspensi saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (Perseroan) telah mencapai 36 bulan pada tanggal 3 Februari 2023,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/2/2023).
Selain itu potensi delisting dapat terjadi apabila terjadi kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan baik secara finansial atau secara hukum. BEI juga dapat melakukan delistrik apabila tidak ada indikasi yang memadai terhadap perusahaan tersebut.
Melihat status saham HOME saat ini, ada sejumlah notasi khusus yang disematkan BEI, yaitu notasi A yang berarti adanya ketidakwajaran atas laporan keuangan yang telah diaudit, dan notasi L karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan perseroan.
Baca Juga
Adapun notasi lainnya yang tercantum di status saham HOME yakni notasi Y, karena Hotel Mandarine Regency belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai 6 bulan setelah akhir tahun buku sebelumnya.
Saham HOME juga mendapat notasi X, artinya emiten berada dalam pemantauan khusus.
Per 31 Januari 2023, PT Yuanta Securities Indonesia memegang 2,12 milair (2.126.279.700) saham HOME atau setara 9,57 persen. Sementara itu kepemilikan investor publik mencapai 14,6 miliar (14.606.019.988) saham atau setara 65,76 persen.
Adapun Kejaksaan Agung memiliki 5,47 miliar (5.479.895.094) saham atau setar 24,67 persen. Kepemilikan saham Kejaksaan Agung merupakan salah satu bentuk penyitaan aset terhadap Benny Tjokro.
BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 32 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2022. Emiten-emiten terafiliasi kasus Benny Tjokro alias Bentjok mendominasi daftar penerima sanksi per 7 Februari 2023.
Perusahaan-perusahaan terafiliasi Benny Tjokro dalam kasus Asabri terpantau mengisi daftar emiten yang dikenai sanksi denda karena tak kunjung menyampaikan laporan keuangan.
Di antaranya adalah PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO).
Sejumlah emiten yang terafiliasi kasus Bentjok juga sempat menerima peringatan BEI dan denda Rp150 juta karena belum melaporkan kinerja keuangan semester I/2022. Sebagaimana diketahui, sebagian saham perusahaan-perusahaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjerat Bentjok.