Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Analis Sebut Regulasi Soal Green Sukuk Harus Atur Soal Insentif

Anlis menilai, regulasi soal green sukuk harus memuat soal insentif agar menarik minat investor untuk berinvestasi.
Ilustrasi - Eurobonds/Bisnis-youtube
Ilustrasi - Eurobonds/Bisnis-youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan soal green sukuk pada tahun ini, setelah wacana tersebut mengemuka pada 2018 silam. Analis menilai aturan itu harus mecakup soal insentif agar menarik minat investor untuk berinvestasi di green sukuk.

Research & Consulting Manager PT Infovesta Utama Nicodimus Anggi Kristiantoro menyebut aturan ini dapat menarik investor karena sejalan dengan kebutuhan dunia akan model pembiayaan yang berorientasi ramah lingkungan. Untuk itu, aturan ini harus mengatur insentif agar green sukuk lebih diminati.

“Dalam aturan green sukuk nantinya dapat diatur terkait keharusan emiten penerbit menggunakan dananya hanya untuk kebutuhan yang berwawasan lingkungan, kemudian bisa diatur juga insentif yang dapat diatur kemudian agar green sukuk ini bisa lebih menarik minat investor, kan bisa sejalan dengan kebutuhan dunia ini yg mulai mengutamakan proyek ramah lingkungan,” kata Anggi kepada Bisnis, Selasa (7/2/2023).

Meski demikian, Anggi menilai tidak ada dampak yang signifikan terhadap green sukuk walaupun aturan ini tak kunjung diterbitkan. Hal ini karena sejauh ini emiten yang menerbitkan green sukuk masih bisa mengacu pada dua aturan yakni, regulasi terkait sukuk dan green bonds.

“Dampaknya bila tak kunjung rilis saya pikir tidak akan terlalu signifikan karena selama ini bagi emiten yg ingin menerbitkan green sukuk bisa mengacu pada 2 aturan yakni aturan terkait sukuk dan aturan terkait green bond,” kata Anggi.

Emiten Potensial Terbitkan Green Sukuk

Anggi menilai penerbitan green sukuk masih akan didominasi oleh emiten perbankan dan syariah. Hal ini, kata dia, melanjutkan tren yang sudah ada.

Namun, lanjut Anggi, tidak menutup kemungkinan emiten yang bergerak di sektor properti berpotensi untuk menerbitkan green sukuk.

“Emiten sektor properti juga bisa berpotensi karena banyaknya potensi proyek pembangunan perumahan berwawasan lingkungan,” ucapnya.

Sebelumnya, OJK juga bakal menerbitkan regulasi terkait penerbita sukuk atau efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) yang berkelanjutan.

“Penyusunan regulasi sebagai dasar hukum penerbitan green sukuk atau efek bersifat utang atau sukuk yang berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Wacana soal penerbitan aturan terkait green sukuk ini sudah mengemuka sejak 2018 silam. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK saat itu, Hoesen mengatakan bahwa pada dasarnya green sukuk bisa diterbitkan dengan mengacu pada dua regulasi yang berbeda, yakni aturan mengenai sukuk dan aturan mengenai green bond.

Namun, para pelaku bisnis meminta kepada otoritas untuk menerbitkan regulasi khusus sehingga memiliki payung hukum yang terpusat. Inilah yang saat ini sedang dikaji oleh OJK.

"Kami sedang lihat, karena memang banyak yang meminta green sukuk perlu regulasi. Namun, sebenarnya kalau mau menerbitkan green sukuk bisa mengacu pada dua aturan yang saat ini sudah ada," katanya, Kamis (22/11/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper