Bisnis.com, JAKARTA — PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK) membukukan penurunan kinerja keuangan sepanjang semester I/2025 di tengah rencana akuisisi oleh Visionary Capital.
Sepanjang Januari—Juni 2025, perusahaan waralaba gerai minuman dengan merek dagang Teguk itu hanya membukukan penjualan sebesar Rp1,76 miliar. Nilai itu terjun bebas 97,38% year-on-year (YoY) dari Rp65,75 miliar pada semester I/2024.
Jumlah omzet TGUK itu bersumber dari produk minuman Rp1,63 miliar dan makanan Rp127,28 juta. Secara geografis, TGUK meraih pendapatan senilai Rp669,93 juta dari pasar DKI Jakarta, Rp652,3 juta dari Banten, dan Rp440,74 juta dari Jawa Barat.
Pada paruh pertama tahun ini, beban pokok penjualan TGUK tercatat Rp705,19 juta dan beban usaha Rp9,38 miliar. Alhasil, TGUK membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp8,43 miliar. Capaian itu berbalik dari laba bersih Rp1,3 miliar pada semester I/2024.
Per 30 Juni 2025, total liabilitas TGUK tercatat sebesar Rp31,17 miliar dan total ekuitasnya Rp87,05 miliar.
Pada perkembangan lain, TGUK menyampaikan rencana perubahan kepemilikan pengendali melalui akuisisi saham perseroan oleh investor strategis asal Singapura.
Direktur Utama TGUK Maulana Hakim mengungkapkan bahwa pada 18 Juli 2025, pemegang saham pengendali perseroan saat ini, PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI), telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) dengan Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) selaku calon pembeli.
Adapun, transaksi ini mencakup penjualan sebanyak 2,11 miliar lembar saham atau setara 59,34% dari total saham TGUK. Jika seluruh persyaratan pendahuluan (condition precedent) terpenuhi, VCG akan menjadi pemegang saham pengendali baru TGUK.
“Penandatanganan CSPA ini merupakan kelanjutan dari rencana pengambilalihan yang sebelumnya telah kami sampaikan dalam keterbukaan informasi pada 23 Mei 2025,” ujar Maulana, dikutip dari keterbukaan resmi, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, proses pengambilalihan saham TGUK masih bergantung pada sejumlah ketentuan dalam perjanjian, termasuk klarifikasi regulator dan pengaktifan kembali perdagangan saham TGUK di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika hingga 30 September 2025 jual beli saham belum diselesaikan, dan tidak ada persetujuan perpanjangan dari kedua pihak, maka CSPA akan batal secara otomatis.
Apabila proses pengambilalihan rampung, VCG akan diwajibkan untuk melaksanakan penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Manajemen TGUK menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan seiring proses pemenuhan persyaratan awal yang masih berlangsung.