Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kertas Grup Sinar Mas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) menyebutkan bahwa perusahaan telah menyiapkan kas untuk pelunasan obligasi dan sukuk yang jatuh tempo dalam waktu dekat.
INKP tercatat telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2022 Seri A senilai Rp707,97 miliar yang akan jatuh tempo pada 6 Maret 2023. Indah Kiat juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2022 Seri A bernilai Rp701,94 miliar yang jatuh tempo pada tanggal yang sama.
“Kami informasikan bahwa kami telah menyediakan dana untuk pembayaran obligasi tersebut,” tulis Corporate Secretary Indah Kiat Pulp & Paper Heri Santoso dalam keterbukaan informasi, Senin (6/2/2023).
Manajemen INKP tidak memerinci lebih lanjut sumber dana untuk melunasi obligasi jatuh tempo tersebut. Per 30 September 2022, kas dan setara kas INKP berjumlah US$1,12 miliar, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di 31 Desember 2021 sebesar US$973,29 juta.
Meski demikian, INKP tercatat telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutkan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1,07 triliun.
Obligasi tahap ketiga tersebut merupakan bagian dari penerbitan total Rp7 triliun yang sudah didahului penerbitan tahap pertama Rp2 triliun, tahap kedua Rp2,81 triliun, dan tahap ketiga Rp1,11 triliun.
Baca Juga
Obligasi dengan jumlah pokok Rp1,07 triliun tersebut terdiri atas dua seri. Obligasi Seri A ditawarkan sebesar Rp909,32 miliar dengan tingkat suku bunga tetap 10,50 persen per tahun berjangka waktu 3 tahun, terhitung sejak tanggal emisi.
Obligasi Seri B ditawarkan sebesar Rp163,6 miliar dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 11 persen per tahun berjangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Bunga obligasi akan dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 April 2023.
Sementara itu, pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 27 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B.
Di sisi lain, INKP juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap IV 2023 dengan jumlah dana sukuk sebesar Rp675,51 miliar.
Sukuk tersebut sebagai bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II dengan total target dana Rp3 triliun. Adapun, sukuk ini sudah pernah diterbitkan untuk tahap pertama sebesar Rp1 triliun, tahap kedua sebesar Rp1 triliun, dan tahap ketiga Rp318,8 miliar.
Sukuk tahap keempat ini terdiri atas tiga seri sukuk, yakni Seri A sebesar Rp106,885 miliar dengan bagi hasil sukuk yang berdasarkan perkalian nisbah yang besaran nisbahnya 18,93 persen setara dengan bagi hasil 7 persen per tahun. Seri A ini berjangka waktu 370 hari.
Kemudian, Sukuk Seri B ditawarkan sebesar Rp501,5 miliar dengan nisbah sebesar 28,39 persen atau setara dengan 10,5 persen per tahun. Jangka waktu seri B selama 3 tahun.
Terakhir, Sukuk Seri C ditawarkan sebesar Rp67 miliar dengan nisbah 29,74 persen atau ekuivalen dengan bunga 11 persen per tahun dan berjangka waktu 5 tahun.
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing pendapatan bagi hasil masing-masing sukuk mudharabah.
Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 27 April 2023.
Adapun, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 27 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan pada tanggal 27 Januari 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Obligasi dan sukuk ini mendapatkan peringkat single A plus atau idA+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Selain itu, yang bertindak sebagai wali amanat yakni PT Bank KB Bukopin Tbk.