Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Lock Up ZATA Dijual Sultan Subang, BEI Cuma Kasih Tato UMA

Sultan Subang melakukan penjualan saham lock up PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) melalui gurita bisnisnya.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang melakukan penjualan saham lock up PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) melalui gurita bisnisnya. Meski demikian, BEI belum melakukan tindakan apa pun terhadap aksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, PT Lembur Sadaya Investama pengendali di emiten hijab El-Zatta adalah milik Sultan Subang.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Sabtu (21/1/2023), Lembur Sadaya Investama mengempit 5.286.000.000 atau 62,22 persen saham ZATA. Jumlah itu berkurang dari posisi sehari sebelum penjualan yang sebanyak 6.006.000.000 atau 70,69 persen.

Transaksi pertama pada 12 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama menjual 40 juta saham pada harga Rp110 per saham, sehingga nilai transaksinya Rp4,40 miliar.

Transaksi kedua pada 13 Januari 2023 sebanyak 150 juta saham pada harga Rp100 per saham, alhasil nilai transaksi penjualan mencapai Rp15 miliar.

Transaksi ketiga pada 17 Januari sebanyak 720 juta saham di harga Rp95 per saham dengan nilai transaksi Rp68,40 miliar. Ini artinya secara total divestasi langsung saham ZATA oleh Lembur Sadaya Investama mencapai Rp87,8 miliar.

Seiring dengan berkurangnya porsi kepemilikan Haji Asep melalui Lembur Sadaya Investama, nama Andika Rahman muncul sebagai pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5 persen. Dia kini menggenggam 680 juta saham ZATA yang setara dengan 8 persen, dari sebelumnya 80 juta saham atau setara 0,94 persen

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama delapan bulan.

Pada Pasal 5 aturan yang sama Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi  berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha, hingga pembatalan pendaftaran.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Di saat yang sama, BEI menyematkan cap unusual market activity (UMA) karena telah terjadi penurunan harga saham ZATA yang di luar kebiasaan. BEI menyebut cap UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham ZATA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper