Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Indonesia SIPF Catat Nilai Aset Investor yang Dilindungi Capai Rp6.523 Triliun

Peningkatan nilai aset yang dilindungi Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencapai Rp6.523 triliun disebabkan peningkatan jumlah investor.
Artha Adventy
Artha Adventy - Bisnis.com 19 Januari 2023  |  10:52 WIB
Indonesia SIPF Catat Nilai Aset Investor yang Dilindungi Capai Rp6.523 Triliun
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatatkan pertumbuhan nilai aset investor yang terlindungi di pasar modal sebesar 20,22 persen menjadi Rp6.523 triliun sepanjang tahun 2022.

Sampai dengan akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 6.059.522 investor di pasar modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di KSEI.

Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 1.661.538 SRE atau tumbuh 37,78% secara year-to-date.

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan peningkatan nilai aset yang dilindungi Indonesia SIPF sebesar 20,22 persen disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan yang sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG 2022.

Sementara Direktur Indonesia SIPF Mariska Aritany Azis menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp262,93 miliar, atau tumbuh  Rp27,09 miliar naik 11,49 persen secara year-to-date.

“Pertumbuhan DPP selama tahun 2022 sebagian  besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Pertumbuhan nilai DPP akan  terus diupayakan oleh Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada investor pasar modal,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2023).

Indonesia SIPF mengklaim telah melaksanakan sejumlah program kerja strategis dalam rangka memperkuat peran dan fungsi Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia di 2022.

Pertama yaitu bertujuan memperluas cakupan perlindungan yang dapat diberikan, Indonesia SIPF telah menjalin komunikasi dan koordinasi yang cukup erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas usulan perubahan ketentuan DPP dan Penyelenggara DPP (PDPP), serta terkait kesiapan potensi Indonesia SIPF sebagai Administrator Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI).

Kemudian untuk mendukung perkembangan Pasar Modal Syariah, Indonesia SIPF bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun kajian Penerapan Prinsip Syariah dalam Pengelolaan dan Distribusi DPP.

Apa juga program dimana Indonesia SIPF menyusun Studi Kelayakan Pengembangan Sistem Klaim berbasis digital (E-Klaim). Selain itu beberapa kegiatan juga dilakukan seperti sosialisasi maupun edukasi pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

SIPF investor pasar modal ksei OJK
Editor : Ibad Durrohman

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top