Bisnis.com, JAKARTA — Masih banyak di antara investor yang belum memahami fungsi Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) sebagai lembaga pelindungan investor di Pasar Modal. Lantas, bagaimana peran Indonesia SIPF tersebut?
Presiden Direktur Indonesia Narotama Aryanto menjelaskan Indonesia SIPF adalah lembaga yang berada di bawah naungan OJK yang bertugas memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal.
“Kalau perbankan punya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pasar modal ini punya Indonesia SIPF,” ujarnya dalam sesi Edukasi Wartawan Pasar Modal, Kamis (3/6/2021)
Perlindungan Indonesia SIPF di pasar modal mencakup penjaminan aset yang tercatat berupa efek dan dana yang ada di rekening nasabah, sedangkan penyelesaian transaksi efek di bursa efek dijamin oleh Lembaga Kliring Penjaminan atau KPEI.
Adapun risiko yang dilindungi oleh Indonesia SIPF adalah unauthorized transfer atau fraud oleh Kustodian, seperti melakukan pencatatan, penyimpanan, mentransfer, menggunakan, hingga melaporkan transaksi aset pemodal tanpa sepengetahuan pemilik modal.
Sebaliknya, risiko-risiko seperti penurunan harga/nilai instrumen investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan warkat, gagal bayar instrumen investasi termasuk akibat repo, tidak dilindungi Indonesia SIPF.
Baca Juga
“Tidak semua risiko kami lindungi. Saya loss 80 persen, 100 persen, minta balikin, itu nggak bisa. Risiko yang dilindungi adalah kejadian fraud,” ujar dia.
Indoensia SIPF juga menjalankan peran sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal (PDPP). Adapun dana perlindungan pemodal (DPP) adalah kumpulan dana untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
Sumber dana DPP sendiri berasal dari kontribusi dana awal dari pemilik saham Indonesia SIPF yaitu BEI, KSEI, dan KPEI; iuran anggota, dana dari Kustodian; hasil investasi DPP, dan sumber lain yang ditetapkan OJK.
Jumlah DPP per akhir April 2021 adalah sebesar Rp229,83 miliar dan dana cadangan ganti rugi yang akan digunakan saat DPP tidak cukup untuk melakukan penggantian sebesar Rp150 miliar.
“Dana ini kami keloa secara independen dan kami lakukan audit dan laporkan secara berkala ke OJK. Dana ini hanya dipergunakan untuk kepentingan industri,” ujarnya.
Besaran dana ganti rugi kepada pemodal berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komosioner OJK No. Kep-69/D-04/2020 tanggal 2 Januari 2021 adalah maksimal Rp200 juta per pemodal dan Rp100 miliar per Kustodian.
Sementara itu pemodal yang dilindungi oleh PDPP harus memiliki kriteria antara lain menitipkan dan memiliki rekening efek pada Kustodian, memeiliki Sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta memiliki Single Investor Identification (SID).
Sementara pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang; merupakan pemegang jabatan di Kustodian, serta afiliasi dari kedua pihak tersebut menjadi pengecualian yang mendapatkan perlindungan.
“Maka dari itu, untuk investor kami imbau agar saat memilih institusi untuk berinvestasi itu jangan hanya yang terdaftar di OJK tetapi terdaftar di kami juga, agar berhak mendapatkan DPP kalau ada apa-apa,” ujar Narotama.
Per 30 April 2021 ada 103 perantara perdagangan efek dan 22 bank kustodian yang telah menjadi anggota DPP. Daftar lengkap dan nama anggota DPP dapat diakses di www.indonesiasipf.com.