Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Disgorgement Fund Diperkirakan Akhir Juli 2021

Implementasi aturan disgorgement dan disgorgement fund melibatkan banyak pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Penerapan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) diperkirakan dapat mulai terlaksana pada akhir Juli atau awal Agustus tahun ini.

Presiden Direktur Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) Narotama Aryanto mengatakan meski aturan soal disgorgement dan disgorgement fund ini dirilis sejak Desember 2020 dan efektif 6 bulan setelahnya, penerapannya masih membutuhkan waktu.

Menurutnya, pembahasan teknis dalam implementasi aturan disgorgement dan disgorgement fund melibatkan banyak pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK sehingga perlu mendengarkan masukan dari semua pihak.

"Karena yang akan kita lindungi semua kasus, kita melibatkan semua kasus […] kasus pasar modal seperti kemarin Jiwasraya itu terkait ke korupsi, bagaimana perlindungannya? Itulah nanti jawabannya disgorgement ini. Nanti hasilnya apa, baru dikembalikan pada investor,” tutur Narotama dalam sesi Edukasi Wartawan Pasar Modal, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut dia memperkirakan implementasi aturan tersebut paling cepat akan dilaksanakan pada akhir Juli atau awal Agustus. Adapun nantinya SIPF akan berperan sebagai administrator dan distributor dana kompensasi nasabah.

"Paling cepat ya, bukan berarti pasti. Tapi ini juga sangat-sangat tergantung dari OJK sebagai ultimate regulator,” pungkasnya.

Kebijakan soal disgorgement dan disgorgement fund sendiri dirangkum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

POJK itu ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Adapun peraturan ini berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Berdasarkan salinan nomor 65/POJK.04/2020 yang diperoleh Bisnis, otoritas berwenang untuk mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selain itu, dalam POJK diterangkan mengenai mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah. Pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah membayar kepada OJK melalui rekening dana yang disediakan oleh penyedia rekening dana yang ditunjuk OJK.

OJK juga berwenang memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah.

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bagi pihak yang tak dapat melakukan pembayaran seluruh jumlah pengembalian keuntungan tidak sah maka akan dikenakan upaya hukum.

Kemudian, beleid juga membahas mengenai pembentukan dana kompensasi kerugian investor, penunjukan administrator, serta persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan administrator.

Begitu pula soal pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan pendistribusian dana kompensansi kerugian investor serta penutupan rekening dan situs web dana kompensasi kerugian investor.

Terakhir, OJK mengatur mekanisme pemberhentian administrator dan pembubaran dana kompensasi kerugian investor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper