Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rupiah Melonjak ke Rp15.037 per Dolar AS

Rupiah dibuka menguat bersama seluruh mata uang asing di Asia Pasifik karena pelemahan dolar AS.
Artha Adventy
Artha Adventy - Bisnis.com 16 Januari 2023  |  09:25 WIB
Rupiah Melonjak ke Rp15.037 per Dolar AS
Rupiah dibuka menguat bersama seluruh mata uang asing di Asia Pasifik karena pelemahan dolar AS. - Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Mata uang rupiah dibuka menguat terhadap dolar AS pada perdagangan awal pekan, Senin (16/1/2023), setelah perdagangan pekan sebelumnya menguat tajam karena revisi Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Rupiah dibuka menguat bersama seluruh mata uang asing asia pasifik. Berdasarkan data Bloomberg, Rupiah dibuka di posisi Rp15.037 atau menguat 0,73 persen, sementara itu indeks dolar AS terpantau melemah 0,36 persen ke posisi 101.593.

Rupiah dibuka menguat bersama dengan sejumlah mata uang Asing diantaranya Yen Jepang menguat 0,13 persen, Dolar Hong Kong menguat 0,01 persen, Won Korea menguat 0,68 persen, Peso Philipina menguat 0,39 persen, Yuan China menguat 0,13 persen dan Ringgit Malaysia menguat 0,06 persen.
 
Kemudian Bath Thailand menguat 0,21 persen, Rupee India menguat 0,27 persen serta Dolar Singapura menguat 0,17 persen.

Sebelumnya Ekonon senior Sucor Sekuritas Ahmad Mikail mengatakan penguatan Rupiah saat ini ditopang oleh instrumen baru yang diterbitkan Bank Indonesia untuk menarik devisa hasil eskpor dengan jumlah valas yang tinggi.

“Kalau instrumen yang diterbitkan BI ini sukses, maka Rupiah akan mampu menembus Rp14.500 hingga Rp14.800,” katanya dalam acara Indonesia Investment Education, dikutip Senin (16/1/2023).

Senada, Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi dalam riset hariannya mengatakan bahwa pelaku pasar saat ini merespon baik kebijakan pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor.

“Salah satunya soal aturan berapa lama devisa parkir di dalam negeri dan ada beberapa sektor baru masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri,” katanya dalam riset harian, dikutip Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Gonjang Ganjing Rupiah Rupiah dolar as
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top